News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bandar Narkoba Ditangkap di Paninggahan, 40 Paket Shabu Disita

Bandar Narkoba Ditangkap di Paninggahan, 40 Paket Shabu Disita

SOLOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota mengamankan 2 orang bandar narkoba jenis shabu di Dusun Taha, Jorong Subarang, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Kamis (29/8/2019) siang. Tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap berinisial RP (24) warga Subarang, Paninggahan dan IP (39) warga Guguk Malalo, Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan Dt Pandeka Rajo Mudo melalui Kasat Resnarkoba AKP Dodi Apendi, menyatakan pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya bandar narkoba yang aktif beroperasi di Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok. Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (29/8/2019) sekira pukul 12.55 Wib, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 orang dalam sebuah rumah di Dusun Taha Jorong Subarang Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok yang kemudian diidentifikasi berinisial RP dan IP.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, dari tersangka ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 40 paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Paket shabu tersebut dibungkus dengan plastik klip warna bening terdiri dari paket 100 ribu sebanyak 5 buah, paket 150 ribu sebanyak 15 buah, paket 200 ribu sebanyak 6 buah, paket 250 ribu sebanyak 7 buah, paket 300 ribu sebanyak 6 buah dan paket 350 ribu sebanyak 1 buah.

Selain barang bukti tersebut, Sat Resnarkoba juga mengamankan 4 unit handphone, 2 set alat hisap shabu, uang tunai sebesar Rp 755.000 dan 1 unit sepeda motor merk yamaha F1ZR.

"Kedua tersangka pengedar dan barang bukti (BB) narkoba jenis shabu sudah kita amankan di Polres Solok Kota guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba. (SLK-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment