Dana Desa, Bendahara Nagari Talang Babungo Ditahan
SOLOK - Kejaksaan Negeri Solok menahan Bendahara Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Darmiatis (48), Selasa malam (13/8). Darmiatis langsung dibawa ke Lapas Kelas II.B Laing, Kota Solok, sekira pukul 19.25 WIB. Tersangka yang sudah 13 tahun menjadi Bendahara Nagari Talang Banungo itu, sebelumnya datang memenuhi panggilan jaksa sekitar sekitar 09.00 WIB dengan menggunakan ojek.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Muhammad Anshar Wahyudin menyebutkan kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret Bendahara Nagari Solok, sebelumnya juga menyeret Walinagari Talang Babungo, Zulfatriadi. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2018. Penggunaan dana desa itu, menyeruak dan bermuara di Kejaksaan Negeri Solok.
Kasi Pidsus Kejari Solok, Wahyudi Kuoso, didampingi Kasi Intel Yan Subiyono, menjelaskan dari hasil pemeriksaan, banyak kejanggalan dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan menggunakan dana nagari pada tahun anggaran 2018 di Nagari Talang Babungo.
"Dana Sisa Lebih penggunaan Anggaran (Silpa) yang semestinya disimpan di rekening nagari, ternyata kosong dan juga tidak bisa ditunjukkan dalam bentuk tunai. Penggunaan anggaran pembangunan yang tidak sesuai peruntukan serta pajak yang tidak disetorkan ke negara. Dari dugaan penyelewengan dana desa tersebut, ditaksir potensi kerugian negara sekitar 800 juta lebih," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rijal islamy)
Post a Comment