News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dituduh Pengguna Narkoba, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu, Meradang!

Dituduh Pengguna Narkoba, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu, Meradang!


SOLOK - Anggota DPRD Kabupaten Solok yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu meradang! Nama calon kuat Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2024 tersebut, dicatut seorang tahanan Polres Solok Arosuka, pernah membeli shabu dari pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut. Hal itu, terungkap dalam sebuah tulisan di sebuah blog, yakni portalberitasolok.wordpress.com. Jon Firman Pandu mengaku sangat kecewa dengan postingan tersebut. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Solok Arosuka Iptu Eko Kurniawan, menegaskan tidak pernah ada pengakuan dari tahanan kasus Narkoba yang menyatakan pernah menjual shabu ke salah satu Anggota DPRD Kabupaten Solok.

Dalam postingan blog tersebut, tahanan Narkoba Sat Narkoba Polres Arosuka, berinisial RD (22), menyebutkan Jon Firman Pandu (JFP), pernah membeli Narkoba jenis shabu kepadanya. Dalam postingan tersebut, JFP juga disebutkan pernah tertangkap pada kasus penyalahgunaan Narkoba, namun urung ditahan dan malah meminta rehabilitasi.



Tulisan di blog portalberitasolok.wordpress.com, edisi 3 Agustus 2019 di kolom "Berita Investigasi" dengan judul; "Tersangka Narkoba Mencatut Nama Salah Seorang Anggota DPRD Kab Solok", diceritakan bahwa JFP pernah membeli Narkoba jenis Sabu kepada tahanan yang berisial RD (22). Dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa JFP dulu pernah tertangkap namun meminta untuk direhabilitasi.

"JFP yang merupakan salah seorang Petinggi Partai di Kabupaten Solok dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih 2019-2024 Kabupaten Solok ini sangat sulit untuk diungkap, pasalnya walau beberapa kali terciduk ia selalu lolos dari tangkapan, jelas sumber berita tersebut".



Menanggapi isi pemberitaan tersebut, Jon Firman Pandu mengaku sangat kecewa dan dirugikan. Menurut Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok tersebut, tulisan tersebut merupakan fitnah yang sangat keji. JFP menduga hal ini merupakan sebuah manuver politik, terkait posisinya sebagai calon Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 atau BA 3 H. Pada Pileg 17 April 2019 lalu, Partai Gerindra tampil sebagai partai pemenang di Kabupaten Solok, dengan raihan 6 kursi.

"Ini benar-benar fitnah yang keji kepada saya dan sangat merugikan sekali. Ini merupakan manuver politik yang dilempar terkait posisi sebagai calon Ketua DPRD Kabupaten Solok dan keanggotaan di DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024. Dalam tulisan tersebut, tidak disebutkan kapan saya ditangkap, siapa yang menangkap saya dan kapan saya direhabiitasi. Perlu diingat, bahwa sebelum Pileg, semua balon anggota DPRD diperiksa kesehatan mereka. Termasuk pemeriksaan bebas Narkoba," tegasnya.



Jon Firman Pandu juga menyebutkan dirinya bersama pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok dan tim kuasa hukumnya, akan melakukan penelusuran terhadap siapa pemilik dan pengelola blog portalberitasolok.wordpress.com tersebut. JFP terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, sebelum mengambil jalur hukum.

"Tidak hanya aroma politik. Tuduhan ini merupakan tuduhan yang sangat serius. Sebuah pencemaran nama baik dan merusak kredibilitas saya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Solok dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok. Kita tidak akan diam dengan tuduhan seperti ini. Kita akan telusuri dulu, siapa pemilik atau pengelolanya sebelum mengambil tindakan hukum," ujarnya.



Penasehat Hukum (PH) Jon Firman Pandu, Mevrizal, menyatakan pihaknya akan menelusuri siapa pengelola dan pemilik blog tersebut. Mevrizal menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ini merupakan sebuah upaya menjatuhkan nama baik seseorang. Sangat keji. Nuansa dan aroma politiknya sangat terasa. Pelaku bisa dijerat dengan pasal penghinaan dan UU ITE. Menuduh seseorang sebagai pengguna Narkoba adalah tuduhan yang sangat serius. Apalagi, jika orang itu adalah seorang tokoh politik dan wakil rakyat, yang merupakan representasi dan rakyat Kabupaten Solok di Pemilihan Legislatif lalu. Belum lagi, tuduhan ini telah menyerang nama baik Partai Gerindra Kabupaten Solok, Gerindra Sumbar dan Gerindra secara nasional. Jadi kita tidak akan main-main dalam menyikapi hal ini," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan, membantah ada pengakuan dari tersangka RD (22), yang menyebutkan bahwa dirinya pernah menjual shabu ke Jon Firman Pandu atau ke salah satu Anggota DPRD Kabupaten Solok.

"Tidak benar ada pengakuan seperti itu," ujar Eko Kurniawan. (rijal islamy)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment