News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Undercover, Dua Pengedar Shabu Ditangkap di Dekat SPBU Kotobaru Solok

Undercover, Dua Pengedar Shabu Ditangkap di Dekat SPBU Kotobaru Solok

SOLOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka menangkap dua pengedar Narkoba jenis shabu di dekat SPBU Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Jumat malam (23/8) sekira pukul 19.20 WIB. Pengungkapan ini berawal dari penyamaran seorang petugas yang menyamar (undercover) sebagai pembeli kepada dua pengedar. Petugas Sat Res Narkoba mengamankan RG (23) dan IB (18). Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok kosong merek magnum warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Ninja warna merah dengan nomor Polisi BA-4994-AP, beserta kunci kontak.

Tersangka RG

Kapolres Solok Arosuka AKBP Feri Irawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eko Kurniawan, menyatakan pada Jumat malam (23/8), sekira pukul 18.00 WIB, didapat informasi bahwa tersangka RG (23) memiliki Narkoba jenis shabu. Tim Sat Res Narkoba Polres Solok Arosuka kemudian melakukan penyamaran (undercover), dengan cara memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka RG melalui handphone. Mereka kemudian menyepakati bertemu dan bertransaksi di halaman SPBU Kotobaru.

Setelah sampai di lokasi, petugas undercover kemudian menelpon tersangka RG, tepatnya di depan Kantor Pos Kotobaru, samping SPBU. Tersangka RG yang menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah mengajak petugas undercover ke tepi jalan untuk memberikan shabu. Setelah keduanya sampai di tepi jalan, datang teman tersangka IB, dan memberikan sebuah kotak rokok merek Magnum yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut. Petugas undercover langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Keduanya tak berkutik dan mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik mereka.

Tersangka IB

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok Arosuka untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka RG merupakan warga Perumnas Nusa Indah VI RT 03/RW 04, Kelurahan Nanbalimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Sementara tersangka IB, merupakan warga Perumnas Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Tersangka IB masih bersatus pelajar.

Barang Bukti

"Kedua tersangka telah kita amankan ke Mapolres Solok Arosuka, untuk pengembangan lebih lanjut, dan mengungkap jaringan peredaran Narkoba ini. Kita harapkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen untuk pemberantasan Narkoba ini," ujar Iptu Eko Kurniawan. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment