BNNK Solok Amankan Pengedar Shabu di Bukit Kili Kotobaru
SOLOK - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok, mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis shabu, di Jorong Bukit Kili, Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Jumat (30/8) sekira pukul 02.00 WIB. Petugas BNNK Solok mengamankan DP (41), beserta barang bukti lima paket kecil sabu, satu unit alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak empat lembar, dan handphone merk Samsung warna hitam.
Kepala Seksi Pemberantasan (Kasi Brantas) BNNK Solok, AKP Joko Sunarno, menyatakan tersangka DP yang sehari-hari bekerja sebagai supir, telah menjadi incaran BNNK Solok dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami menerima berbagai informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitad tersangka. Kemudian, kami dalami informasi tersebut dan melakukan pengintaian," ungkapnya dalam press release di Kantor BNNK Solok, Senin (2/8).
Joko Sunarno menjelaskan, kronologis penangkapan berawal setelah informasi yang didapat, benar-benar valid dan jelas, BNNK Solok langsung menuju ke kediaman tersangka yang beralamat di Jorong Bukikkili, Nagari Kotobaru, pada Jumat (30/8) sekira pukul 01.45. Setelah dilakukan pengintaian, petugas BNNK Solok yang dipimpin AKP Sunarno mendobrak pintu rumah tersangka. Tersangka yang sedang tidur, terkejut dan tak bisa berkutik. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diborgol petugas.
Setelah itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Akhirnya ditemukan barang bukti alat hisap shabu (bong). Kemudian juga ditemukan sebuah kotak kecil warna hitam di atas meja di dekat tersangka tidur. Di dalam kotak tersebut didapat lima paket kecil narkotika jenis shabu.
"Kemungkinan barang tersebut akan dijual lagi, kami juga menemukan timbangan digital, diduga dipakai tersangka untuk menimbang shabu yang akan dijual," jelasnya.
Total, barang bukti yang diamankan petugas, terdiri dari lima paket kecil shabu, satu unit alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, uang pecahan Rp 50.000 empat lembar, dan handphone merk Samsung warna hitam.
Joko Sunarno menjelaskan, dari keterangan tersangka, ia membeli shabu tersebut dari rekannya, kemudian dipaket lagi kecil-kecil, untuk kembali dijual.
"Kita masih melakukan pengembangan, namun rekan tersangka tempat ia membeli shabu itu, informasinya sudah kabur, setelah mendengar tersangka D ditangkap petugas," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (PN-001)
Post a Comment