Mengapa Masuk PWI Jika Tak Ada Keharusan Masuk Organisasi Wartawan
Dewan Pers sudah menegaskan bahwa seorang jurnalis tidak wajib menjadi anggota dalam satu wadah organisasi yang menaungi wartawan. Lalu, mengapa wartawan harus masuk ke PWI, atau organisasi lain yang menaungi pers.
Sebanyak 104 orang wartawan dari berbagai media di Sumbar mengikuti Karya Latihan Wartawan (KLW) yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar di Ruang Pagaruyung, Kyriad Bumi Minang Hotel, Sabtu (7/9/2019). Banyaknya peserta yang mengikuti KLW yang dirangkai dengan permohonan menjadi calon anggota (CA), calon anggota muda (CAM), dan naik status dari anggota muda ke anggota biasa, menyiratkan bahwa wartawan Sumbar sangat antusias masuk ke PWI Sumbar. Di sisi lain, sejumlah peserta KLW mengaku, keberadaan PWI Sumbar menjadi salah satu organisasi tempat bernaung untuk memperjuangkan nasib profesi jurnalis. Sekaligus, menjadi wadah mengasah ilmu kewartawanan.
Padahal, pada Selasa (7/2/2017), Anggota Pokja Pengaduan Dewan Pers, Ismanto, pernah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi seorang wartawan untuk masuk ke organisasi yang menaungi wartawan. Meski begitu, Ismanto menyarankan seluruh wartawan di Indonesia untuk masuk organisasi pers. Sebab, dengan bergabung dengan salah satu organisasi, akan ada perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan profesinya, di samping sebagai wadah silaturahmi dan memperdalam ilmu jurnalistik.
"Sebenarnya, boleh diikuti dan boleh tidak. Karena tidak ada kewajiban bagi wartawan atau jurnalis untuk mengikuti salah satu organisasi wartawan, seperti PWI, AJI dan lainnya. Pastinya lebih baik mengikuti salah satu organisasi wartawan, meskipun hal tersebut tidak diwajibkan. Masuk salah satu organisasi kan pasti ada perlindungan, apabila ada sesuatu hal terjadi pada wartawan sebelum masuk ke Dewan Pers," ujarnya dikutip riauterkini.com.
Sesuai SK Dewan Pers nomor 371/DP/K/VII 2018 tertanggal 26 Juni 2018, Dewan Pers menjelaskan dan mengakui ada 7 organisasi pers yang sah. Adapun ke tujuh Organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahan Pers (SPS) Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumbar, Eko Yanche Edrie, menyampaikan materi pada Karya Latihan Wartawan (KLW) PWI Sumbar di Kyriad Bumi Minang Hotel, Sabtu (7/9/2019). |
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumbar, Eko Yanche Edrie, menegaskan bahwa PWI merupakan salah satu organisasi wartawan yang diakui dewan pers, selain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Menurut Eko, PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946, merupakan organisasi wartawan tertua di Indonesia dan diratifikasi organisasi wartawan internasional. Bahkan hari lahir PWI dijadikan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tahun.
"Tidak ada keharusan bergabung dengan PWI. Namun, dengan bergabung dengan PWI, tentu akan banyak manfaat yang didapat. Selain jalinan silaturahmi dengan sesama profesi jurnalis, ilmu jurnalistik dapat terus terasah. Salah satunya dengan KLW hari ini. Profesi jurnalis yang sering bersinggungan dengan hukum, PWI sebagai organisasi tempat bernaung memiliki kewajiban melakukan advokasi (pembelaan) kepada wartawan yang tersangkut hukum dalam aktivitas jurnalistiknya," ujar Eko Yanche Edrie yang menjadi pemateri; "Menjadi Anggota PWI" di KLW di Kyriad Bumi Minang Hotel, Sabtu (7/9/2019.
Zul Effendi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sumbar |
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sumbar, Zul Effendi, yang tampil sebagai pemateri ketiga, menegaskan bahwa profesi jurnalis dijamin dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tersebut, ditegaskan; "Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum". Dalam menjalankan profesinya, dalam pasal 18, dijelaskan; "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat dan ayat 3 (aktivitas jurnalistik), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta).
"Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sumbar, siap melakukan advokasi terhadap wartawan yang tersangkut hukum dalam aktivitas jurnalistiknya. Serta bagi wartawan yang menjadi korban kekerasan, kriminalisasi, pelanggaran etika, dan undang-undang yang mengancam. Kita juga terus memperjuangkan kesejahteraan wartawan, dan memperjuangkan tidak adanya lagi industrialisasi, monopoli, kapitalisme dan politisasi media. Bahkan selama ini, pembelaan tidak hanya kita lakukan ke anggota PWI saja, terhadap wartawan yang di luar PWI, tapi layak kita perjuangkan, juga kita lakukan pembelaan," ujarnya.
Hal lebih mendalam tentang hukum terkait jurnalistik, dijelaskan Wakil Ketua Bidang Kerjasama Lembaga PWI Sumbar, Amiruddin, yang menyajikan materi; "Ketentuan-Ketentuan Hukum Terkait Jurnalistik".
Heranof Firdaus Ketua PWI Sumbar |
Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus, yang menyajikan materi; "Pengenalan Tentang ke-PWI-an", mengharapkan seluruh calon anggota (CA), calon anggota muda (CAM), calon anggota biasa, dan seluruh anggota PWI di Sumbar, bisa menjaga marwah dan martabat sebagai anggota PWI. Heranof menekankan, agar dalam aktivitasnya menjalankan profesi jurnalistik, anggota PWI bisa menunjukkan sikap elegan, bermartabat, dan senantiasa santun.
"Wartawan Anggota PWI adalah wartawan yang bermartabat dalam menjalankan profesinya, serta bekerja sesuai kode etik. Sehingga, PWI menjadi organiasi yang disegani, bermartabat dan elegan. Hal ini merupakan tanggung jawab seluruh anggota PWI. Mari kita sama-sama membesarkan organisasi ini," ujarnya.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumbar, Basril Basyar, yang menyampaikan materi tentang Kode Etik Jurnalistik, menekankan bahwa KEJ merupakan hal yang sangat vital bagi wartawan. Yakni melindungi profesi jurnalistik, melindungi masyarakat dari malapraktik jurnalistik, mendorong persaingan sehat, mencegah kcurangan antar rekan seprofesi, dan mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.
"Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya," ujarnya.
Sukri Umar Wakil Sekretaris I PWI Sumbar |
Sementara itu, Wakil Sekretaris I PWI Sumbar, Sukri Umar, menyajikan materi tentang penulisan feature. Mantan Pemred Padang Ekspres dan Posmetro Padang ini, menyatakan saat ini feature menjadi pilihan terbaik di tengah derasnya pemberitaan media online. Menurut Sukri, feature bisa meningkatkan citra media di fikiran pembaca.
"Feature merupakan cerita yang berpijak pada fakta dan data yang diperoleh melalui proses jurnalistik. Sehingga, sebagai pembawa pesan moral, feature bisa menjadi sarana bagi pembaca menikmati "sisi lain" dari sebuah berita. Feature akan menjadi masa depan media, untuk mengangkat citranya," ujarnya.
Pengurus PWI Sumbar foto bersama dengan peserta Karya Latihan Wartawan (KLW) PWI Sumbar asal Kota Solok di Kyriad Bumi Minang Hotel, Sabtu (7/9/2019). |
Di akhir KLW, langsung diserahkan Sertifikat dan KTA PWI kepada peserta calon anggota muda yang mengikuti Karya Latihan Wartawan (KLW) PWI Sumbar Angkatan IV tahun 2019. Dari 104 peserta, sebanyak 14 peserta berasal dari Kota Solok. Sebanyak tiga orang calon anggota biasa. Yakni Rijal Islamy dari Harian Khazanah, Elita Susanti dan Yoserizal dari Sumut 24. Sementara calon anggota muda adalah Eri Satri (Haluan), Roni Natase (Indonesia Raya), Devy Syamputra (Zaman), Milfiana Putri (Rajawali). Sedangkan calon anggota (CA) adalah Oktria Tirta (Padang Ekspres), Eliza (Rakyat Sumbar), Edi Yosepson (Genta Rakyat), Oktriyoni (Top Metro), Miller Krisdoni (BakiNews), Riski Amelia (Indonesia1news), Ildayu Candra (Wawasan).
KLW juga dihadiri oleh Sekretaris PWI Sumbar, Widya Navis serta Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi, Zulnadi bersama Gusfen Khairul, Naswardi, Edi Jarot, Faisal Budiman serta Pengurus PWI Sumbar dan anggota PWI Sumbar periode 2016-2021 lainnya. (PN-001)
Post a Comment