News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Operasi Patuh Tuntas, 617 Kendaraan Ditilang di Wilkum Polres Solok Kota

Operasi Patuh Tuntas, 617 Kendaraan Ditilang di Wilkum Polres Solok Kota


SOLOK - Operasi Patuh Singgalang 2019 telah digelar di wilayah hukum Polres Solok Kota, sejak tanggal 29 Agustus 2019, berakhir Rabu (11/9/2019) pukul 24.00 WIB. Operasi patuh yang sasarannya adalah pengendara sepeda motor roda dua yang melawan arus, plat nomor tidak sesuai aslinya, pembonceng tidak memakai helm atau dua-duanya, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis stop, naik motor lebih dari dua orang, tidak menyalakan lampu di siang hari dan kelengkapan lainnya.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Lantas Iptu Sugeng Riadi, menyatakan selama Operasi Patuh 2019 di wilayah hukum Polres Solok Kota, dilakukan penilangan terhadap 617 kendaraan dan 137 teguran. Sugeng Riadi menyatakan pelanggaran terbanyak adalah pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm pengaman mencapai 255 pelanggaran, 84 pelanggaran pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur dan 37 pelanggaran pengemudi melawan arus.

"Selama operasi juga diambil tindakan terhadap 73 pelanggaran pengemudi tidak memakai safety belt dan 168 pelanggaran tidak lengkap surat kendaraan, seperti STNK dan pajak kendaraan yang habis masa berlakunya," ungkapnya.

Sugeng Riadi juga menyatakan selama operasi, barang bukti yang disita sebanyak 617 buah terdiri dari SIM sebanyak 198 lembar, STNK 190 lembar dan kendaraan bermotor sebanyak 229 unit. Sementara untuk jumlah kecelakaan selama operasi patuh berjumlah 2 kejadian dengan korban 4 orang dan kerugian materil sebanyak Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)

"Kendaraan yang diambil tindakan tilang selanjutkan melaksanakan sidang di pengadilan dan membayar denda tilang pada bank. Kemudian, pengendara atau pengemudi mengambil barang bukti yang ditahan di Satlantas Polres Solok Kota," ujarnya.

Sugeng Riadi juga mengatakan, meskipun Operasi Patuh Singgalang 2019 sudah berakhir, namun pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor daerah itu diimbau agar benar-benar mematuhi aturan sehingga tercipta tertib berlalu lintas.

"Pihak kepolisian tetap mengambil tindakan terhadap pelanggaran karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi melawan arus, dan  pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur," tegasnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment