Perangi Narkoba, BNNK Solok Minim Sarana dan Prasarana
Tanpa Ruang Tahanan, Tanpa Gedung yang Memadai
SOLOK - Kepala BNNK Solok, Azizurrahman, menyebut dalam melakukan giat, BNNK kerap alami kendala dalam sarana dan prasarana, terutama pada saat penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Azizurrahman menyatakan saat penangkapan, pihaknya tidak memiliki peralatan yang memadai. Apalagi aksi penangkapan tersebut sangat berisiko. Selain itu, Azizurrahman juga mengeluhkan tidak adanya ruang tahanan di BNNK Solok. Para pelaku yang sudah tertangkap terpaksa ditempatkan dulu di kantor selama enam hari terhitung sejak tertangkap, setelah itu baru bisa dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II.B, Laing, Kota Solok. Hal itu diungkapkan Azizurrahman saat Press Release pengungkapan kasus Narkoba di Kantor BNNK Solok, Senin (2/8).
Pengamanan seperti itu sangat berisiko. Ia berharap pihak-pihak terkait baik BNNK pusat maupun pemerintah setempat bersedia menanggulangi kekurangan-kekurangan tersebut. Azizurrahman juga mengaku sarana dan prasarana di BNNK Solok sangat tidak memadai, kantor yang saat ini ditempati, sifatnya hanya pinjam pakai dari Pemkab Solok.
"Kita sudah bicara dengan Bupati Solok, katanya beliau menjanjikan mencarikan tanah dengan anggaran tahun 2020 untuk pendirian kantor BNNK Solok," katanya.
Kemudian, ia juga menambahkan, bagi masyarakat, keluarga maupun kerabat korban penyalahgunaan Narkotika tidak usah ragu untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan BNNK Solok. Sebab, tidak ada dikenakan biaya bagi yang ingin rehabilitasi, kemudian jika keadaan pengguna narkoba tidak memungkinkan untuk rawat jalan, pihaknya akan memberikan rujukan ke pusat rehabilitasi Narkoba di Bogor, Jawa Barat.
"Untuk rawat jalan, tidak dipungut biaya, namun untuk rawat inap dan rujukan, biaya transportasi ditanggung keluarga. Tapi biaya rehab tetap tidak ada," ujarnya.
Azizurrahman juga menegaskan, pengguna maupun pecandu yang melaporkan diri untuk mendapatkan pelayanan atau rehabilitasi di BNNK Solok tidak akan dipidanakan. Hal ini menurutnya sesuai Sesuai dengan UU No. 35/2009 tentang narkotika Pasal 54 yang berbunyi; "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".
"Untuk kegiatan rehabilitasi sendiri, BNNK Solok menerima konsultasi klien pecandu narkotika di klinik pertama BNNK Solok. Untuk institusi penerima wajib lapor (IPWL) sudah ada 4 puskesmas, yakni puskesmas Alahanpanjang, Puskesmas Bukit Sundi, Puskesmas Talang dan Puskesmas Singkarak. (PN-001)
Post a Comment