Perusakan Gedung DPRD Sumbar, Dua Mahasiswa UNP Ditahan, 15 Sedang Diperiksa
PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menetapkan dua mahasiswa, dengan inisial DA dan JG, sebagai tersangka dalam kasus perusakan saat aksi #SaveKPK bertajuk #ReformasiDikorupsi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Sumbar, Rabu (25/9).
Sebelumnya, Polda Sumbar juga menetapkan seorang mahasiswa berinisial TI (20) sebagai tersangka atas dugaan perusakan dan penurunan foto Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan seutas tali dari lantai 2 Gedung DPRD Sumbar.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal, membenarkan adanya tiga mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Ketiganya tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Negeri Padang (UNP). DA dan JG, kata Fakhrizal, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan fasilitas negara saat demonstrasi di DPRD Sumbar.
"Dua mahasiswa ini melakukan perusakan di DPRD Sumbar, kami lihat di CCTV, mereka yang melakukannya," ujar Fakhrizal dikutip langkan.id, Jumat (27/9/2019).
Fakhrizal menekankan akan menindak tegas para mahasiswa yang melakukan perusakan. Menurutnya, hingga kini ada 15 mahasiswa yang tengah diperiksa di Polda Sumbar.
"Iya, akan kita tindak tegas, kan ada aturan. Unjuk rasa diperbolehkan, kalau anarkis berhadapan dengan hukum. Dari 15 mahasiswa yang diperiksa, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Adapun 13 mahasiswa lainnya, masih berstatus sebagai saksi. Namun, jika terbukti terlibat, maka tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih kami minta keterangan apabila mereka terlibat dalam aksi kemarin yang anarkis, brutal, kami tindakan tegas. Memang tersangka sudah tiga mahasiswa, yang masih dalam pemeriksaan ada 13 orang," katanya.
Rektor UNP: Tanggung Jawab Pribadi
Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Prof Ganefri,PhD., menegaskan, UNP tidak bertanggung jawab terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswanya pada Rabu (25/9) di Gedung DPRD Sumatera Barat atau aksi demonstrasi lainnya. Semua itu menjadi tanggung jawab sendiri karena murni aktivitas pribadi.
Hal itu ditegaskan rektor menyikapi aksi-aksi demo yang dilakukan mahasiswa dari berbagai kampus, termasuk universitas yang dipimpinnya. Pada Selasa, 24 September 2019 kata Ganefri, dia juga sudah menerbitkan edaran terkait aksi-aksi yang dilakukan mahasiswa.
Pada edaran dengan nomor 5524/UN35/KP/2019, dirinya selaku Rektor UNP menyatakan dengan tegas bahwa segala bentuk kegiatan aksi mahasiswa tersebut merupakan aktivitas pribadi di luar tanggung jawab institusi.
"Universitas Negeri Padang secara kelembagaan tidak terlibat dalam aksi mahasiswa pada 25 dan 26 September 2019," tegasnya dalam surat edaran yang diterbitkan Selasa, 24 September 2019.
UNP ditegaskan rektor tetap melaksanakan kegiatan akademik dan proses belajar mengajar sebagaimana biasanya tanpa meliburkan perkuliahan.
"Segenap civitas akademika Universitas Negeri Padang wajib menjaga keamanan dan ketertiban kampus dan menjaga situasi tetap kondusif," tegasnya lagi seperti tertulis dalam edaran itu.
Terkait adanya aksi anarkis dan pengrusakan di gedung DPRD Sumbar pada demo Rabu (25/9), Ganefri belum mau berkomentar banyak.
"Kita sedang telusuri dulu, jika ada mahasiswa UNP yang ikut merusak, karena yang pakai almamater warna kuning tidak hanya UNP," ujarnya.
Dia juga belum menjawab apa tindakan yang akan diambil jika sekiranya ada mahasiswa di kampus bermoto alam takambang jadi guru itu ikut melakukan pengrusakan di rumah rakyat.
Sementara itu, Presiden BEM UNP, Indra Kurniawan Rezki, aksi mahasiswa kampus tersebut yang ikut demo ke DPRD merupakan inisiatif sendiri dan bukan komando dari BEM UNP. Menurutnya, BEM UNP dalam pernyataan sikapnya bernomor 270/UN35.10.2.1/KM/DPH/BEM/2019 juga menegaskan bahwa aksi ke gedung wakil rakyat di Jalan Khatib Sulaiman inisiatif mahasiswa dan tidak melalui seruan dari BEM KM UNP.
BEM KM UNP bersama aliansi BEM se-Sumbar ditegaskannya telah melaksanakan aksi terkait penolakan terhadap RKUHP, RUU Pertanahan, RUU PAS, dan penolakan terhadap upaya pelemahan KPK ke DPRD Sumbar, Senin, 23 September 2019 dan tuntutan telah diterima dan diteruskan ke DPR RI.
BEM KM UNP pada 24 September 2019 telah menyatakan sikap bahwa tidak ada seruan aksi khusus atas nama BEM KM UNP.
"Kami menyayangkan pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap aksi yang berujung pada pengrusakan sejumlah fasilitas yang ada di DPRD Sumbar pada Rabu, 25 September 2019," kata Indra Kurniawan Rezki dalam pernyataan sikap tersebut. (*/PN-001)
Post a Comment