Satpol PP Damkar Kabupaten Solok Lahirkan Inovasi "SiPedas"
SOLOK - Guna mendukung pelaksanaan e-government dan smart city di Kabupaten Solok serta peningkatan pelayanan pengaduan masyarakat, Satuan Polisi Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Solok lahirkan inovasi Sistem Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Solok atau "SiPedas".Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok, Hendrianto, SST, MPSSp di Arosuka menyebutkan, SiPedas merupakan sistem penegakan Peraturan Daerah yang dibangun dengan 2 (dua) pendekatan sistem, yaitu sistem online dan sistem offline. Secara online dibangun suatu sistem informasi yang berbasis aplikasi yang dapat diakses melalui http//www.sipedas.solokkab.go.id dan secara offline melalui pembentukan Pos Layanan Pengaduan Terpadu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok, Drs. Efriadi, MM mengemukakan, inovasi SiPedas ini bertujuan untuk mewadahi penyampaian laporan dan pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah (Perbup), baik itu secara konvensional maupun menggunakan teknologi informasi.
"Melalui sistem ini, setiap orang dapat menyampaikan laporan dan pengaduan pelanggaran tersebut secara online melalui smartphone atau juga datang langsung melapor ke Pos Layanan Pengaduan", ujar Efriadi.
Lebih lanjut diuraikan, dalam SiPedas disediakan fitur berupa informasi jenis pelanggaran peraturan daerah yang terjadi atau yang akan dilaporkan dengan pilihan kasus/kejadian sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Adapun jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain: 1) Pelanggaran atas tertib jalan dan angkutan umum; 2) Pelanggaran atas tertib bangunan, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum; 3) Pelanggaran atas tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup; 4) Pelanggaran atas tertib sosial; 5) Pelanggaran atas tertib pelajar; 6) Pelanggaran atas tertib tempat usaha; 7) Pelanggaran atas tertib Pedagang Kaki Lima; 8) Pelanggaran atas tertib kegiatan di bulan Ramadhan; 9) Pelanggaran atas tertib tempat Hiburan; 10) Pelanggaran atas tertib Rumah Kos.
Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo turut memberikan apresiasi terhadap inovasi peningkatan pelayanan masyarakat oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok, khususnya dalam mewujudkan penegakan Peraturan Daerah yang lebih baik di Kabupaten Solok.
Menurut Gusmal, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, maka penyelenggaraan penegakan peraturan daerah yang menggunakan sistem aplikasi komputer adalah keniscayaan. Demikian pula halnya dengan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok dalam berperan aktif mengoptimalkan penegakan peraturan daerah hingga melahirkan inovasi berupa Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Solok atau SiPedas.
Dengan Aplikasi tersebut, setiap orang dapat menyampaikan laporan dan pengaduan atas terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati di wilayahnya tanpa harus datang ke kantor Satpol PP, tetapi dapat di akses melalui smartphone atau komputer yang terhubung ke internet.
"Oleh sebab itu, Saya menghimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan sistem aplikasi tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Solok. Silahkan masyarakat menginformasikan dan melaporkan setiap kejadian pelanggaran yang terjadi di wilayah masing-masing sehingga dapat langsung ditindaklanjuti Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok," ujar Gusmal. (PN-001)
Post a Comment