Tim Forensik Polda Sumbar Bongkar Makam Suami yang Dibunuh Istri di Dharmasraya
DHARMASRAYA - Tim Forensik Polda Sumbar bersama personel Polres Dharmasraya membongkar makam Tehe Zoko Yawa (47), yang tewas dibunuh istrinya sendiri, Jumat (6/9/2019). Pembongkaran korban pembunuhan yang terjadi pada pada 23 Juni 2019 lalu ini, dilakukan untuk autopsi korban.
Proses autopsi berlangsung di rumah korban, di kompleks perumahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SAK, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto menyatakan pembongkaran makam dan autopsi dilakuka. untuk mengetahui kematian korban secara menyeluruh sekaligus menjadi alat bukti untuk melanjutkan kasus ke persidangan. Pihaknya juga melibatkan satu dokter forensik dan puluhan personel guna pengamanan di lokasi kuburan korban. AKP Suyanto juga menegaskan hingga proses autopsi, baru satu tersangka, yakni istri korban Sari Isa Laiya (46), yang ditetapkan senagai tersangka.
"Pihak keluarga sudah mengizinkan polisi untuk mengautopsi korban. Hingga saat ini belum ada penambahan tersangka. Anaknya yang diduga terlibat, masih diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Dharmasraya mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan istri terhadap suaminya. Pembunuhan dilakukan sekitar dua bulan lalu atau tepatnya pada tanggal 23 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pembunuhan itu terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke polisi pada 1 September lalu. Keluarga mendapat informasi dari tetangga bahwa korban dibunuh oleh istrinya. Bahkan, tetangga korban menyebutkan mayat Tehe Zoko Yawa dikubur di belakang rumahnya.
Jumpa pers di Mapolres Dharmasraya, Senin (2/9/2019). Foto: Humas Polres Dharmasraya. |
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.IK, menggelar jumpa pers dalam rangka keberhasilan jajaran Polres Dharmasraya mengungkap berbagai kasus kriminal di wilayah hukum daerah pemekaran itu pada Senin (2/9). Jumpa pers itu juga dihadiri Kabag Ops Kompol Rifa'i, SH, Kasat Reskrim AKP Suyanto. SH, Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Ipda Welly Wahyudi, SH. Kapolres Imran Amir mengungkapkan kasus pembunuhan terjadi di salah satu Camp A, PT SAK, Muaro Timpeh, Jorong Bumi Raya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Pengungkapan ini berawal dari laporan adik korban, Bazizokhi Nduru pada hari Minggu (1/9) kepada pihak Kepolisian, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/122/K/IX/2019/Polres, tanggal 1 September 2019, tentang tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Suyanto, SH, bersama beberapa orang anggota Reskrim langsung menuju rumah korban, sehingga mengamankan pelaku atas nama Sari Isa Layla, istri korban, di kediamannya.
"Setelah dilakukan introgasi oleh penyidik, Sari Isa mengakui bahwa dirinya telah membunuh suaminya sendiri," ungkap Imran Amir.
Sesuai dengan keterangan tersangka, kejadian tersebut berawal pada hari Minggu 23 Juni 2019 lalu, sekira pukul 21.00 wib, ketika suaminya pulang dalam kondisi mabuk. Setiba di rumah suaminya itu, langsung marah-marah. Suaminya itu juga diakui memukul anak dan dirinya. Tidak tahan dengan perlakuan korban terhadap tersangka, pelaku membalas perbuatan korban dengan mengayunkan kapak ke arah kepala korban. Sehingga kapak di tangan tersangka menancap di kepala korban, yang membuatnya langsung tersungkur di lantai rumah.
Pembongkaran makam korban suami yang dibunuh istrinya di Dharmasraya, Jumat (6/9/2019). Foto: IST |
Tidak lama kemudian, tersangka memegang tangan dan dada suaminya, untuk memastikan korban telah meninggal. Setelah itu, tersangka langsung masuk ke dalam kamar sembari mengambil baju dan celana untuk dipakaikan kepada korban. Tersangka kemudian mengambil cangkul, dan menggali kuburan untuk mayat suaminya berada di belakang rumah. Kemudian tersangka kembali ke dalam rumah, sembari mengangkat mayat suaminya. Namun setelah berulangkali dicoba, dirinya tidak kuat untuk mengangkat, dan akhirnya tersangka minta pertolongan kepada anaknya, bernama Pembagi Hati Nduru (20).
Melalui percakapan panjang, dan adu argumen, akhirnya tersangka dapat juga meluluhkan hati anaknya itu. Selanjutnya tersangka juga mendatangi rumah anaknya yang lain bernama Viktor Nduru (24), dan meminta pertolongan untuk menguburkan mayat suaminya itu. Setelah kembali beradu argumen dengan anaknya tersebut, akhirnya Viktor juga menyetujuinya.
Bingung bercampur sedih, akhirnya kedua anaknya mengikuti kemauan ibunya mengubur mayat bapaknya tersebut. Setelah selesai penguburan kedua anaknya kembali ke tempat tinggal masing-masing. Sedangkan tersangka langsung membersihkan darah berserakan di dalam rumahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo, pasal 56 ke 1e, KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Untuk sementara ini, tersangka bersama barang bukti (BB) berupa 1 buah Kapak, 1 Cangkul, dan Batu, telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. (PN-001)
Post a Comment