Hanya Satu Jam, Empat Pelaku Pencurian dengan Modus Ganjal ATM Ditangkap
SOLOK - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota mengungkap tindak pencurian di Automatic Teller Machine (ATM) Bank Mandiri, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati (PPA) Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Rabu (3/10/2019). Empat pelaku diamankan Sat Reskrim pada pukul 14.00 WIB, atau satu jam usai kejadian. Modusnya, keempat pelaku berpura-pura "membantu" seorang nasabah yang kartu ATM-nya tersangkut di mesin ATM. Padahal, sebelumnya, lubang ATM tersebut, sudah disumbat lem oleh salah seorang pelaku.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto, menuturkan kejadian tersebut berawal saat seorang nasabah, Juli Asra (42), seorang karyawan swasta asal Ampang Karang Ganting, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, berniat mengambil uang di ATM Bank Mandiri di Kelurahan PPA. Saat itu, pada Rabu (2/10/2019) sekira pukul 13.00 WIB, di korban menggunakan mesin ATM Bank Mandiri. Setelah kartu ATM korban masuk kedalam mesin ATM, korban tidak bisa melakukan transaksi.
Selanjutnya ada satu orang laki-laki yang tidak dikenal korban yang pada saat itu berada di dalam ruang ATM, menyarankan agar segera menghubungi nomor call center yang tertera di mesin ATM tersebut. Setelah tersambung dengan operator, yang sebenarnya adalah salah seorang pelaku, melalui nomor tersebut, korban diminta untuk menyebutkan nomor pin ATM dan sisa saldo. Namun kartu ATM korban tetap tidak bisa dikeluarkan dari mesin ATM. Dimana para pelaku sebelumnya telah mengganjal kotak ATM dengan lem.
Setelah itu tersangka mencongkel kotak ATM dengan mengunakan obeng dan mengambil kartu ATM. Kemudian, menarik uang korban dengan mengunakan kartu tersebut, di tempat ATM lainnya.
Merasa curiga, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Bank Mandiri Cabang Solok. Pelapor kemudian mengetahui bahwa saldo yang ada di rekeningnya telah berkurang sebanyak Rp 900.000.
Mendapat koordinasi dari pihak Bank Mandiri, Sat Reskrim Polres Solok Kota bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, sekira pukul 14.00 WIB keempat pelaku ditangkap di sebuah rumah makan Lintas Sumatera, yang berada di samping Hotel Jayakarta, Kabupaten Tanah Datar.
"Keempat pelaku yang ditangkap berinisial ELD (29), EPA (24), MCH (24), dan DRA (29). Keempatnya, merupakan warga Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan," ujarnya.
Personel Sat Reskrim Solok Kota juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 900.000. Kemudian 1 buah lem china, 15 lembar stiker call center BRI, 10 lembar stiker call center BNI, 15 lembar stiker Tips keamanan ATM bersama. Lalu 1 buah obeng, 2 unit Sepeda motor, dan 2 unit Handphone.
Para pelaku disangkakan melangggar Pasal 363 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (PN-001)
Post a Comment