Insan Pers, Ormas dan OKP Solok Dilatih Penggunaan Bahasa di Media Luar Ruang
SOLOK - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok bekerja sama dengan Balai Bahasa Sumatera Barat melaksanakan Pelatihan dalam Penggunaan Bahasa Indonesia pada Media Luar Ruang, di Ruang Danau Dibawah, Kantor Bupati Solok ini, Senin (7/10/2019). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Kominfo Drs. Zulmarnus, dan diikuti oleh para insan media luar ruang, organisasi massa dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Solok. Pelatihan ini bertujuan agar para insan media yang ada, khususnya di Kabupaten Solok mampu menggunakan ejaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Pemateri dari Balai Bahasa Sumbar, Wahyudi NZ, menyatakan Bahasa Indonesia adalah bahasa negara yang harus digunakan secara baik dan benar dalam penyelenggaraan negara. Menurutnya, tuntutan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar tidak hanya untuk keperluan naskah dinas pada instansi pemerintah, akan tetapi juga diperlukan dalam komunikasi resmi pemerintah di media Luar Ruang.
"Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam komunikasi resmi pemerintahan akan meningkatkan martabat Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara dan mempertegas kewibawaan negara," ujarnya.
Menurut Wahyudi, saat ini masih banyak ditemukan tulisan di media Luar Ruang (Baliho, Kain Rentang, Poster, Neon Box, Videotron, Wall Painting) tidak memperhatikan penggunaan bahasa, ejaan, kaidah dan aturan berbahasa Indonesia seperti tercantum dalam EYD. Bahkan hal itu ditambah adanya kecenderungan latah menggunakan bahasa asing.
Melihat kondisi ini, Wahyudi mengatakan saat ini sangat mendesak untuk dilakukan penertiban dan edukasi penggunaan bahasa Indonesia pada media luar ruang, terhadap aparatur pemerintahan pada badan publik. Serta yang tidak kalah penting, pelaku usaha periklanan (advertising) dan percetakan.
"Penggunaan bahasa dan istilah asing memang tidak dapat dihindari karena pesatnya kemajuan teknologi. Namun, bahasa dan istilah asing tersebut secara berkala dilakukan pemutakhiran padanan katanya dalam bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi terbaru," ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Wahyudi berharap kepada badan publik dan insan periklanan agar lebih peduli dan cermat terhadap penggunaan bahasa dan sekaligus berperan mengingatkan konsumen dan masyarakat bahwa ada aturan kebahasaan di media luar ruang.
"Tanggung jawab bahasa bukan hanya milik Balai Bahasa sendiri, namun tanggung jawab bersama badan publik, kehumasan dan pelaku usaha untuk menjaga identitas dan jati diri bangsa Indonesia," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Zulmarnus, menyambut baik kerjasama edukasi penggunaan bahasa Indonesia di media Luar Ruang ini dengan Balai Bahasa Sumbar.
"Semoga melalui kegiatan dari Balai Bahasa Sumbar kerjasama dengan Dinas Kominfo ini peserta mendapatkan pencerahan mengenai peristilahan Bahasa Indonesia, penyusunan kalimat, paragraf, penggunaan ejaan Bahasa Indonesia dan penerapan Bahasa Indonesia yang baik dan benar pada media luar ruang," harapnya.
Lebih lanjut, Zulmarnus menyampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika yang membidangi urusan berbagai aplikasi dan pengembangan information technology (IT) serta komunikasi publik memiliki banyak media publikasi baik itu media daring maupun luar ruang, akan berusaha menggunakan bahasa Indonesia sesuai kaidah EYD sehingga bisa menjadi contoh bagi OPD lain maupun masyarakat. (PN-001)
Post a Comment