News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Curanmor Lintas Daerah

Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Curanmor Lintas Daerah

DHARMASRAYA - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas Kabupaten/Kota dalam Operasi Sikat yang digelar 5 sampai 18 Oktober 2019.

"Satu dari dua tersangka pencuri kendaraan bermotor ini
juga beraksi di luar wilayah Dharmasraya," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dalam jumpa pers, Selasa (15/10).

Imran Amir mengatakan, dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang tangkap yakni, Akisman (30) dan Irawadi (38) asal Nagari (Desa Adat) Bonjol, Kecamatan Koto Besar.

Dijelaskannya, Akisman atau Akis adalah tersangka yang pernah melakukan pencurian di beberapa wilayah Sumbar, seperti Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, dan Kota Pariaman.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak sembilan unit sepeda motor berbagai merek yang merupakan hasil curian.

"Dari sembilan perkara ini, tersangka juga melakukan pencurian dengan melakukan perampasan terhadap korban atau pencurian dengan kekerasan," katanya.

Menurut dia, modus pencurian yang dilakukan oleh tersangka dilakukan secara profesional dan lebih terencana. Artinya ada pola baru dalam upaya mengelembui petugas.

"Kalau biasanya kan hasil curian ini langsung dijual, kalau sekarang mesinnya dipreteli dulu, lalu antara mesin motor yang satu dipindah dengan yang lainnya. Jadi saat dilakukan pengecekan, nomor rangka mesin berbeda dengan jenis motor. Ini modus baru yang dilakukan tersangka sebelum menjual hasil curian," jelasnya.



Selain pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, jajaran Satreskrim dan Polsek juga menangkap dua pelaku pencuri televisi milik warga.

"Dua pelaku tersebut yakni, Anggra Hidayat (27) asal Jorong Pasar Lama Nagari IV Koto Pulau Punjung. Barang bukti satu unit televisi merek Sharp ukuran 43 inci," terangnya.

Selanjutnya tersangka Jeri (24) asal Nagari Padakuan, Kecamatan Koto Salak. Barang bukti satu unit televisi ukuran 32 inci dan digital merek Tanaka.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363, 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam sampai sembilan tahun penjara. (*/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment