Sat Reskrim Polres Solok Kota Ungkap Kasus Curat di Rumah Dinas Hakim PN Kota Solok
SOLOK - Polres Solok Kota menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SY Panggilan AK (26), warga Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Minggu malam (13/10/2019). SY merupakan tersangka tindak pidana Curat di Rumah Dinas Hakim Pengadilan Negeri Kota Solok, di Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Rabu, 20 Maret 2019 pukul 14.30 WIB . Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota menangkap tersangka pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pkl 22.30 WIB di Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto mengatakan pencurian berawal pada hari Rabu tgl 20 Maret 2019 sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban mengetahui dari tetangganya bahwa barang-barang yang ada di gudang penyimpanan barang milik Pengadilan Negeri Kota Solok, berupa mesin ketik, komputer, kipas angin dan barang barang lainnya telah dicuri oleh pelaku.
Menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 22.30 WIB, unit Opsnal Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah yang berada di Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
"Hasil dari pengungkapan tersebut, Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit monitor, 1 (Satu) unit CPU Komputer, dan 6 (enam) unit mesin tik. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Defrianto.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi menyatakan Operasi Sikat yang dilaksanakan setiap tahunnya merupakan upaya Polri dalam menekan dan mengungkap serta menanggulangi terjadinya tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor. (PN-001)
Post a Comment