News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tidur Satu Kontrakan, Lima Remaja Pria dan Dua Remaja Perempuan Digerebek Satpol PP Kota Solok

Tidur Satu Kontrakan, Lima Remaja Pria dan Dua Remaja Perempuan Digerebek Satpol PP Kota Solok


SOLOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok mengamankan lima pemuda dan dua perempuan muda di Kawasan Galanggang Batuang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Senin (7/10/2019). Mereka diduga tidur dalam satu rumah kontrakan tanpa ikatan perkawinan. Ketujuhnya masih berusia belasan tahun. Mereka diamankan, dalam kondisi linglung, karena diduga mabuk lem. Kedua perempuan tersebut berinisial RP (17) dan SF (17). Sementara, lima remaja pria yang diamankan berinisial RP (15), JF (15), RI (17), RS (23), dan DN (16).

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Solok, Ori Affilo menyatakan penggerebekan ketujuh remaja tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang resah karena para remaja tanggung tersebut berkumpul dan bermalam tanpa ikatan pernikahan.



"Mereka berkumpul dan bermalam tanpa ikatan suami istri," ungkapnya.

Penggerebekan tersebut disaksikan warga sekitar. Untuk menghindari kemarahan warga terhadap para pelaku, petugas langsung menggelandang ketujuh remaja tersebut ke Mako Pol PP Kota Solok.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh remaja tersebut langsung kita bawa ke Kantor Satpol PP Kota Solok untuk dimintai pemeriksaan," sebutnya.

Saat diperiksa di Mako Satpol PP Kota Solok, kelima remaja laki-laki itu mengaku sebagai warga Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Mereka juga mengakui sering bermain di lokasi kontrakan tersebut, karena merupakan milik salah seorang orang tua pelaku.

Sementara dua remaja putri mengaku berasal dari Muaro Labuh, Kabupaten Solok Selatan. Keduanya datang ke Solok pada Minggu (6/10) untuk mencari pekerjaan. Di malam saat kejadian, kedua remaja perempuan tersebut, mengaku kemalaman dan bingung mau dimana menginap. Akhirnya, DN menawarkan kedua remaja putri itu untuk tidur di kontrakan. Namun, dari pengakuan para pelaku, mereka tidur terpisah kendati dalam satu kontrakan.



"Waktu menginap di kontrakan tersebut, mereka mengaku tidak ada melakukan perbuatan mesum atau lainnya," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh remaja tersebut akhirnya membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, dan harus dijemput keluarganya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment