Diduga Tidak Mengantongi Izin, Masyarakat Palangai Gadang Pessel Hentikan Pengerukan Galian C
PAINAN - Masyarakat Palangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, menghentikan aktivitas galian C yang dilakukan oleh PT Dempo. Perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin mengeruk material di dasar sungai di daerah itu.Wali Nagari Pelangai Gadang, Toni Afrizal, mengatakan warga menolak aktivitas PT Dempo mengeruk material di dasar Sungai Pelangai Gadang, karena tidak memiliki izin sama sekali.
"Dengan tidak mengantongi izin sehingga masyarakat menghentikan sementara aktivitas ilegal itu," katanya.
Toni Afrizal menyatakan perusahaan yang mengelola galian C tersebut merupakan investasi dari perusahaan penanaman modal asing atau (PMA), untuk kebutuhan pembangunan mutu bendungan proyek PT Dempo Sumber Energi masuk menggarap Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH).
"Galian C itu digunakan untuk bendungan PLTMH. Jadi sebelum ada izin dulu, Galian C belum bisa dilakukan, " kata dia.
"Kalau perusahaan tidak juga taat aturan, dan jika aktivitas ini tetap berjalan, maka masyarakat akan mengambil tindakan sendiri," sebutnya.
Sementara, Humas PT Dempo, Ruslan membantah, bahwasanya PT Dempo tidak pernah sama sekali mengambil material di dasar sungai yang dimaksud masyarakat tersebut
"Kami hanya mengambil material bukan di sungai, tapi di tebing. Material itu untuk penimbunan jalan dan bendungan pembangkit listrik," kata dia, Rabu (6/11/2019).
Dikatakan Ruslan, jika perusahaan membutuhkan material untuk meningkatkan jalannya proyek maka sesuai aturan diperbolehkan dalam Undang Undang. Ketika ditanya, apa aturannya? Pensiunan Angkatan Darat (AD) itu tidak bisa menjawab.
Sebagaimana diketahui, kegiatan PT. Dempo adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidrolik (PLTMH) yang diresmikan pembukaan pekerjaannya oleh Bupati Pessel, Hendrajoni bulan Agustus tahun 2018 lalu. (PN-017)
Post a Comment