Bawaslu Kota Solok Warning Petahana
SOLOK - Badan Pengawas Pemilu Kota Solok mewanti-wanti petahana di pilkada kota Solok tak melibatkan aparatur sipin negera (ASN) atau PNS dalam proses pemilihan. Termaksuk merotasi PNS demi kepentingan pemilihan kepala daerah 2020. Ketua Bawaslu Kota Solok Triati mengatakan, ada aturan yang melarang rotasi PNS 6 bulan menjalang penetapan calon. Sedangkan pemilihan kepala daerah 2020 nanti, ada potensi petahana akan maju kembali.
"Dari sisi petahana punya peluang, kami minta kepala daerah jangan sampai ada indikasi pelibatan ASN karena potensi pelibatan ASN sangat tinggi," sebut Triarti Kamis (12/12).
Triarti mengingatkan, sesuai ketentuan, untuk pergantian pejabat telah diatur secara tegas dalam UU Pilkada, khususnya petahana yang bisa dikenakan sanksi diskualifikasi.
"Jadi tanggal 6 Februai ke sana tidak boleh dilakukan pergantian jabatan kecuali izin tertulis dari Mendagri atau pengisian kekosongan jabatan yang mekanismenya diisi Plt," tegas Triati.
Dia menyebut, terkait pergantian pejabat jelang proses Pilkada sudah ada mekanisme yang telah diatur dalam regulasi yang berkaitan dengan Pilkada termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Petahana.
"Jadi kalau saat ini hingga batas waktu ditentukan, kepala daerah yang maju calon dan mau rombak kabinet silahkan saja. Asalkan tidak bisa melewati batas waktu," ujarnya.
Lalu Ia juga mengigatkan calon Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada 2020 untuk tidak melakukan money politic atau politik uang sehingga tidak tersandung kasus hukum.
"Kasus yang dilaporkan masyarakat ataupun Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan diproses Bawaslu nantinya," kata, Triati.
Ia menjelaskan apakah money politic itu dilakukan langsung calon kepala daerah maupun tim suksesnya ataupun saudaranya yang ikut tim sukses, akan diproses secara hukum. Ia menegaskan calon kepala daerah maupun tim suksesnya, bahkan saudaranya sekalipun jika ikut tim sukses untuk tidak main-main dan coba mempengaruhi masyarakat yang punya hak pilih dengan menjanjikan atau memberi sesuatu agar memilih calon kepala daerah pada Pemilu 23 September 2020 nanti.
Menurutnya, menjanjikan atau memberi sesuatu kepada pemilih, baik dalam bentuk benda, uang, ataupun dalam bentuk lainnya yang terindikasi mempengaruhi pemilih atau terindikasi melanggar UU Pemilu bakal dipidana dan diproses sesuai ketentuan berlaku.
Karena itu, calon kepala daerah harus sedini mungkin mengajarkan berdemokrasi yang benar ke masyarakat.Ketika calon kepala daerah mengedukasi masyarakat dengan pendidikan politik yang benar dan sesuai aturan tentunya mereka akan mendapat nilai plus atau tambah dari masyarakat tersebut.
Calon kepala daerah juga bertanggung jawab menjadikan masyarakat cerdas dalam berdemokrasi sehingga ketika pemilihan yang akan dipilih masyarakat merupakan pilihan hati nurani mereka bukan karena sesuatu.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mau dipengaruhi oleh calon kepala daerah pada Pilkada 23 September 2020 mendatang.
"Jika kita memilih karena sesuatu, maka lima tahun ke depan kita akan rugi. Sekarang pilih, mau memilih dengan hati nurani atau karena uang yang jumlahnya tidak seberapa. Semuanya kembali ke masyarakat Kota Solok," ujarnya. (rijal islamy)
Post a Comment