Digitalisasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Maksimalkan Kinerja Bawaslu
JAKARTA - Dalam mengantisipasi terjadinya berbagai sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pilkada 2020 mendatang, Kordiv HPP bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I. menghadiri undangan Bawaslu Republik Indonesia dalam Acara Launching Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bertempat di Grand Sahid Jaya hotel Jakarta (17/12).
Dalam acara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyatakan untuk menyelesaikan berbagai sengketa dalam pemilu, setidaknya ada 5 proses peradilan untuk menegakkan keadilan Pemilu. Di antaranya, Peradilan administrasi pemilu, Peradilan sengketa pemilu, Peradilan pidana pemilu. Peradilan kode etik penyelenggara pemilu, dan Peradilan sengketa hasil pemilu.
Biro TP3 dalam pengawasan, peningkatan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dibatasi oleh waktu, Sehingga Bawaslu dituntut untuk bekerja secara Profesional Efektif dan Efisien. Untuk memenuhi hal itu Bawaslu berusaha mendigitalisasikan kerja penyelesaian Sengketa Pemilu melalui sistem informasi penyelesaian sengketa proses pemilu (SIPS)
Rafiqul Amin nenyatakan kecenderungan peserta pemilu mengajukan permohonan sengketa secara langsung, maka Bawaslu perlu memberikan kemudahan kepada publik khususnya peserta pemilu.
"Itu semua tentunya agar hal ini sesuai dengan tekad dan komitmen Bawaslu Kota Solok. Yakni memberikan akses yang mudah kepada peserta pemilu dalam sefela keterbukaan informasi publik dalam prises tahaoan pemilu," ujarnya. (rijal islamy)
Post a Comment