Mantan Polisi Ditangkap Atas Kepemilikan Shabu dan Ganja di Solok
SOLOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota meringkus lima orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sabtu (14/12/2019). Dari tangan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba dan uang yang diduga hasil transaksi penjualan Narkoba tersebut.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, mengatakan penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah di Jalan Tanah Putih, Komplek Medis, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok sering terjadi transaksi Narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pelapor dan tim opsnal dari Sat Res Narkoba Polres Solok kota di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Joko Winarno, melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Sekira pukul 00.45 WIB, tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang berada di sebuah rumah di Jalan Tanah Putih, Komplek Medis, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok
Para pelaku masing-masing OF (33), warga Jalan Marahadi, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Kemudian, MZ (46) warga Perumnas Nusa Indah VI Gelanggang Betung, Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Lalu YRH (33) warga Jalan Rambutan Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Sikarah, Kota Solok, dan YP (24), warga Gelanggang Betung, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Dari penggeledahan terhadap para tersangka, petugas mengamankan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang juga dibungkus dengan plastik klip bening, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) alat isap shabu (bong), 1 (satu) kotak plastik warna hitam, 2 buah mancis, 3 buah handphone serta uang tunai sebanyak Rp 13.217.000 yang diduga hasil transaksi..
"Kami juga mengamankan dua unit sepeda motor milik tersangka, 1 unit merek scopy dan 1 unit merk genio warna hitam," terang Ferry.
Dari hasil interogasi petugas, ternyata tersangka MZ (46) merupakan residivis yang sebelumnya merupakan anggota Polres Solok Kota yang juga ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2009. Saat itu, MZ dipidana dengan hukuman 10 tahun penjara, sekaligus membuat karir muzakir sebagai seorang anggota Polri tamat. Pada tahun 2011 Zakir diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.
Meski telah menjalani proses hukuman dan pembinaan, namun hal itu ternyata tak membuat pria asal Aceh ini sadar dan menjauhi narkoba.
Dari hasil pengembangan terhadap kasus tersebut, petugas mengamankan 1 orang tersangka lainnya di lokasi berbeda. Pelaku bernama BK (25) warga Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan ini ditangkap menjelang subuh sekira pukul 04.00 WIB.
Berawal dari diamankannya YP, yang ditemukan membawa narkotika jenis ganja kering. Ganja tersebut diketahui berasal dari BK. Dari informasi tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan BK di rumahnya di Ampang Kualo. Saat dilakukan pemeriksaan di kamarnya ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika gol 1 jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
"Saat ini para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Solok Kota," ungkap Ferry Suwandi. (PN-001)
Post a Comment