Kapolri Diminta Perintahkan Polda Sumbar juga Periksa Andre Rosiade Terkait Dugaan Penjebakan PSK di Kyriad Bumi Minang Hotel
JAKARTA - Praktisi Hukum yang juga Dosen Pasca Sarjana UKI Jakarta, Dr Hendri Jayadi, SH, MH, meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz memerintahkan Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto, agar memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan skenario penjebakan praktik prostitusi online di kamar 606 Hotel Kyriad Bumi Minang, Padang pada Minggu 26 Januari 2020. Jayadi menilai, aksi penggrebekan tersebut untuk kebutuhan pencitraan politisi dengan mengesampingkan aspek hukum yang berlaku di Indonesia."Penggrebekan itu terlihat over acting. Itu juga merupakan pembodohan hukum ke masyarakat. Kita sepakat bahwa prostitusi adalah melanggar hukum. Tapi, penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan pers tertulis.
Hendri Jayadi juga menegaskan, semua orang sama di mata hukum dan dia menegaskan hukum harus tajam untuk semua.
"Jadi saya berharap dan meminta Kapolri segera memerintahkan Kapolda Sumbar untuk memeriksa orang-orang yang terlibat dengan kasus itu," kata Hendri Jayadi.
Ketua Migrant Care dan Advokasi Hukum Depimnas Relawan Jokowi (ReJO) ini menambahkan, metode undercover buying atau pembelian terselubung yang dilakukan anggota DPR RI dapil Sumbar I Andre Rosiade tidak sepatutnya dilakukan.
"Undercover buy hanya berlaku didalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itupun syaratnya sangat ketat. Apalagi Andre Rosadie bukan aparat penegak hukum," kata dia.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 79 jelas diatur yang bisa melakukan tindakan itu adalah informan/anggota polisi/orang lain yang diperbantukan pada polisi.
"Jadi tidak bisa sembarang orang untuk melakukan cara demikian itu. Ini sudah salah kaprah penafsirannya," ujarnya.
Jayadi berpendapat, pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penjebakan tersebut bisa terkena jeratan hukum pidana lantaran proses penggrebekan itu tidak berdiri sendiri.
"Ada yang sudah menyewa kamar, ada pelaku, penjaja seks dan mucikari. Bisa jadi, awalnya NN tidak sedang beraktivitas, kemudian masuk pesan yang membuat dia tertarik kemudian sampai bertransaksi. Apalagi kini NN dan sang mucikari sempat mendekam di penjara dan dijadikan tersangka. Tindakan demikian itu sudah sistematis. Mestinya semua yang terlibat bisa kena jeratan hukum," imbuhnya.
Pasal 55 KUHP menyatakan 'turut serta'. Dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP berbunyi: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
"Menurut saya, Andre Rosiade sudah memenuhi unsur pasal 55 KUHP itu," tegas Jayadi.
ICJR: Entrapment Tidak Dikenal dalam Peradilan Pidana
Sementara itu, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, penggerebekan PSK yang diduga dilakukan oleh politikus Gerindra Andre Rosiade tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana. Menurut ICJR, metode penyelidikan maupun penyidikan dengan menggunakan teknik penjebakan (entrapment) merupakan salah satu teknik yang oleh MA telah disebutkan bertentangan dengan hukum acara pidana.
Entrapment berbeda dengan teknik penyidikan lain yang hampir mirip, seperti undercover buy dan control delivery dalam UU Narkotika. Keduanya hanya digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisir dan transnasional seperti narkotika.
"Itu sebabnya penggunaannya sangat terbatas dan tidak dikenal di undang-undang yang memuat hukum acara pidana lainnya," tulis ICJR dalam keterangannya, Kamis (6/2/2020).
Arbi Sanit: Politikus Bukan Aparat Hukum
Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit menilai, keterlibatan Andre Rosiade bersama polisi dalam penggerebekan praktik prostitusi di sebuah hotel berbintang Kota Padang melampaui kewenangannya sebagai anggota dewan. Menurutnya, Andre menyalahgunakan kewenangan anggota DPR. Pasalnya, lanjut Arbi tugas DPR hanya sebatas kerjasama dengan pemerintah serta melakukan pengawasan bukan untuk terjun langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan.
"Politikus bukan aparat hukum. Tidak boleh dicampur-campur. Pengerebekan dan penangkapan merupakan tugas aparat penegak hukum, sehingga politikus tak berwenang ikut melakukan hal tersebut. Dia telah melampaui wewenangnya sebagai politikus dan sebagai anggota DPR," tegas Arbi.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi menyebutkan, Andre Rosiade saat ini memiliki dua fungsi, pertama sebagai Anggota DPR RI dan yang kedua sebagai Ketua DPD Gerindra Sumbar. Menurutnya, kalau ditinjau dari fungsi Andre sebagai DPR tentu aspeknya akan lebih luas bukan Sumbar saja. Namun, kalau ditinjau sebagai ketua DPD Partai tentu dia merasa punya tanggung jawab terhadap persoalan yang berhubungan dengan masyarakat ini.
"Maka dua fungsi ini membuat masyarakat susah membedakannya," papar Asrinaldi.
Penggerebekan oleh Andre Rosiade bersama Tim Cyber Polda Sumbar, tidak hanya memantik beragam reaksi dari berbagai elemen di Sumbar. Namun juga memantik tanggapan dari sejumlah elit Parpol tingkat nasional hingga ke DPR RI.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyoroti isu Andre menjebak PSK ini. Mardani memang sempat terlibat saling sindir dengan Andre soal maksiat di Padang. Menurut Mardani, mencegah keburukan tak dapat dilakukan dengan cara yang buruk. Mardani mengingatkan pesan amar makruf nahi mungkar atau mengajak kebaikan dan mencegah keburukan.
"Kedua, nahi mungkar tidak dapat dilakukan dengan cara yang mungkar. Tetap nahi mungkar mesti dengan cara yang ma'ruf. Tidak boleh menambah kemungkaran," sebut Mardani.
Wakil Ketua MKD, Andi Rio Pandjalangi, menilai Andre bisa berandil membongkar prostitusi asalkan berkoordinasi dengan polisi. Andre terdaftar sebagai anggota Komisi VI DPR yang mengurusi masalah dengan BUMN, tapi Andre menguak kasus yang berkaitan dengan hukum, yang merupakan tugas Komisi III.
"Yang penting Andre sudah kasih informasi, koordinasi ke polisi. Gerebeknya kan juga sama polisi. Justru kita harus apresiasi karena dia membongkar (prostitusi di Padang)," sebut Andi.
Anggota MKD dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, tampil membela Andre. Dia menilai Andre tidak bersalah. "Ya kan dia membongkar prostitusi, apa yang salah? Kalau saya justru mau kasih Andre penghargaan sebagai anggota DPR pembongkar maksiat," sebut Habiburokhman.
Sementara itu, Polda Sumbar mengapresiasi dan berterima kasih kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, yang membantu tugas kepolisian mengungkap praktik prostitusi di Padang.
"Apa yang dilakukan Pak Andre (Rosiade) adalah sesuatu yang sangat membantu tugas kepolisian. Dalam kasus ini, Andre memberikan informasi kepada kita tentang adanya prostitusi online tersebut," kata Kombes Stefanus Satake Bayu.
Sebelumnya, Andre Rosiade bersama polisi dari Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumbar melakukan penggrebekan prostitusi online yang dilakukan didalam kamar 606 Hotel Kyriad Bumi Minang pada Minggu (26/1/2020).
Dalam penggrebekan itu petugas menangkap perempuan bernisial NN (26) sebagai pelaku prostitusi online dan AS (24), seorang mucikari. Namun, petugas tidak menangkap penyewa jasa prostitusi itu.
Keduanya sempat ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1), serta pasal 296 jo pasal 506 KUHP. (*/PN-001)
Sumber: tribunnews.com, kompas.com, suara.com, covesia.com, detik.com, cnnindonesia.com
Post a Comment