News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ombudsman RI: Penggerebekan PSK Oleh Andre Rosiade Janggal dan Diduga Salah Prosedur

Ombudsman RI: Penggerebekan PSK Oleh Andre Rosiade Janggal dan Diduga Salah Prosedur

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menduga ada kejanggalan dalam kasus penangkapan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN di Sumatera Barat yang melibatkan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade. Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ombudsman Sumbar. Dia menduga ada kesalahan prosedur dalam penindakan kasus prostitusi online tersebut.

"Kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang. Kita semua sepakat melakukan pemberantasan human trafficking ini, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya," kata Ninik, dilansir cnnindonesia.com, Rabu (5/2/2020).

Ninik mempertanyakan tindakan penggerebekan yang dipimpin Andre sebagai momen awal penangkapan NN. Dia menjelaskan penindakan hukum dengan cara menyamar adalah kewenangan kepolisian yang diatur Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Menurut Ninik, Andre tidak punya kewenangan tersebut. Seharusnya Andre melapor ke kepolisian agar penyamaran dilakukan untuk pengungkapan kasus.

"Kasus menjebak adalah kewenangan yang dimiliki penegak hukum, karena sudah masuk domain eksekusi. Pada kasus ini para pihak yang merasa prihatin seharusnya dapat meminta bantuan pihak kepolisian untuk bertindak dengan cara undercover," tuturnya.

Kejanggalan lainnya adalah penangkapan NN. Berdasarkan Pasal 298 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kata Ninik, seharusnya kepolisian menangkap mucikari, bukan NN sebagai korban perdagangan orang.

Ombudsman meminta Polda Sumbar untuk menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan itu. Ninik juga menekankan Polda Sumbar harus memberikan perlindungan dan memulihkan NN sebagai korban perdagangan orang.

"Polda perlu segera mengungkap cara-cara dan/atau prosedur penindakan kasus ini yang tidak sesuai dengan aturan hukumnya, apalagi ada dugaan menyeret nama besar anggota legislatif," ucapnya.

NN sebelumnya kepada media mengaku dijebak dalam penggerebekan prostitusi online pada Minggu (26/1). Polda Sumbar, melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto sementara itu mengatakan penggerebekan dilakukan atas laporan Andre Rosiade. Satake Bayu bahkan mengungkap Andre sengaja memesan NN lewat aplikasi pesan singkat. Tindakan itu sengaja dilakukan untuk ikut serta memberantas prostitusi online di Padang.

Arbi Sanit: Politikus Bukan Aparat Hukum

Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit menilai, keterlibatan Andre Rosiade bersama polisi dalam penggerebekan praktik prostitusi di sebuah hotel berbintang Kota Padang melampaui kewenangannya sebagai anggota dewan. Menurutnya, Andre menyalahgunakan kewenangan anggota DPR. Pasalnya, lanjut Arbi tugas DPR hanya sebatas kerjasama dengan pemerintah serta melakukan pengawasan bukan untuk terjun langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan.

"Politikus bukan aparat hukum. Tidak boleh dicampur-campur. Pengerebekan dan penangkapan merupakan tugas aparat penegak hukum, sehingga politikus tak berwenang ikut melakukan hal tersebut. Dia telah melampaui wewenangnya sebagai politikus dan sebagai anggota DPR," tegas Arbi.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi menyebutkan, Andre Rosiade saat ini memiliki dua fungsi, pertama sebagai Anggota DPR RI dan yang kedua sebagai Ketua DPD Gerindra Sumbar. Menurutnya, kalau ditinjau dari fungsi Andre sebagai DPR tentu aspeknya akan lebih luas bukan Sumbar saja. Namun, kalau ditinjau sebagai ketua DPD Partai tentu dia merasa punya tanggung jawab terhadap persoalan yang berhubungan dengan masyarakat ini.

"Maka dua fungsi ini membuat masyarakat susah membedakannya," papar Asrinaldi. (*/PN-001)
Sumber: cnnindonesia.com, covesia.com, suara.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment