News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Sumbar Bebaskan PSK yang Digerebek Andre Rosiade

Polda Sumbar Bebaskan PSK yang Digerebek Andre Rosiade

PADANG - Pekerja Seks Komersial (PSK) yang digerebek polisi, N (26), yang melibatkan anggota DPR RI Andre Rosiade, di Kyriad Bumiminang Hotel, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (26/1/2020) lalu, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah Polda Sumbar mengabulkan penangguhan penahannya. N menyelesaikan permohonan penangguhan penanganan pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, dan meninggalkan Polda Sumbar sekitar pukul 23.25 WIB.

"N juga sudah berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, yang dihubungi Kompas.com.

Stefanus mengatakan, pihak keluarga menjamin penangguhan penahanan N, sambungnya, polisi menyetujui penangguhan penahanan itu karena N memiliki anak berusia 1 tahun.

Meskipun penangguhan N dikabulkan, kata Stefanus, kasusnya tetap berlanjut. Bahkan, perempuan asal Jawa Barat itu harus melapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar.

"Jika berkasnya selesai segera dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial N (26), yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.

N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24), setelah polisi mendapatkan laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu.

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Stefanus. (*/PN-001)

Sumber: kompas.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment