News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

TNI-Polri Lembaga Tertinggi Dapatkan Kepuasan Publik

TNI-Polri Lembaga Tertinggi Dapatkan Kepuasan Publik

JAKARTA - Kepuasan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengalami kenaikan. TNI menempati posisi teratas disusul Polri di posisi kedua kepercayaan publik. Hal itu berdasarkan survey dari Lembaga Survei Alvara Research Center, terhadap kinerja lembaga negara di 100 hari kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo - Kiyai Ma’ruf Amin. CEO Alvara Research Center, Hasanuddin Ali mengatakan, posisi pertama diduduki oleh TNI dengan tingkat kepuasan 85,2 persen. Lalu, posisi kedua diduduki Polri dengan tingkat kepuasan 72,7 persen.

Menurut Hasanuddin, Polri bisa ada di posisi kedua karena adanya Program Promoter (profesional, modern, tepercaya) yang digagas oleh Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan dilanjutkan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Dalam hasil survey, posisi ketiga dan keempat masing-masing diduduki Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tingkat kepuasan masing-masing 72,7 persen dan 72,4 persen.

Adapun KPK berada di posisi kelima dengan tingkat kepuasan 71,1 persen dan disusul oleh Kejaksaan Agung di posisi keenam dengan tingkat kepuasan 70,1 persen.

Sedangkan peringkat ketujuh hingga kesebelas diduduki oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (65,3 persen), KPU (63,3 persen), Partai Politik (60,8 persen), MPR (60,2 persen) , dan DPR (53,7 persen).

"Peringkat terbawah masih ditempati oleh lembaga lembaga legislative (DPR, MPR), dan Partai Politik," ujar Hasanuddin Ali.

Untuk diketahui, survei ini didasarkan pada hasil survei yang dilakukan Alvara pada akhir Januari hingga awal Februari dengan 1.000 responden dan margin error 3,16 persen, serta Tingkat Kepercayaan 95 persen.

Data ini diperoleh melalui wawancara tatap muka yang dilakukan dengan multistage random sampling di 13 provinsi Indonesia. (*/PN-001)

Sumber: okezone.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment