News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Anggota DPR RI Asal Sumbar, Darul Siska, Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Kota Solok

Anggota DPR RI Asal Sumbar, Darul Siska, Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Kota Solok

SOLOK - Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, SE bersama Anggota DPRD Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM menghadiri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI oleh Anggota DPR RI asal Sumbar, Darul Siska, di Aula Kantor Camat Lubuk Sikarah, Senin (9/3/2020). Acara tersebut juga dihadiri oleh BPJS Solok, Dinas Kesehatan, Tokoh Masyarakat, Unsur Pemuda serta Organisasi Masyarakat lainnya. Sosialisasi Empat Pilar MPR RI terdiri Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, UUD 1945; sebagai konstitusi Negara serta Ketetapan MPR; NKRI Sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can,SE dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya acara sosialisasi empat pilar ini. Menurutnya, sosialisasi empat pilar kebangsaan merupakan sesuatu yang sangat essential dalam rangka memperkokoh semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Terutama untuk generasi muda sebagai generasi penerus, yang merupakan elemen penting di dalam menumbuh suburkan semangat tersebut.

"Tantangan yang kita hadapi saat ini tidak lagi satu arah, melainkan banyak arah termasuk melalui media sosial. Hal itu harus segera diimbangi dengan berbagai pendidikan karakter. Kami berharap para generasi muda dapat memanfaatkan media sosial dengan baik. Generasi muda agar tidak menjadi konsumen dan produsen berita berita hoax (kabar bohong), apalagi ujaran kebencian dan perilaku perilaku dan ujaran yang mengarahkan kepada budaya intoleransi," ungkapnya.

Menurut Yutris Can, acara yang melibatkan generasi muda dan tokoh masyarakat diharapkan bisa menumbuhkan rasa nasionalisme di tengah-tengah masyarakat. Yutris Can mencontohkan, beberapa waktu lalu, seorang peserta pada ajang pemilihan putri indonesia yang tidak begitu hafal mengucapkan isi dari Pancasila dengan baik dan benar.

"Maka untuk itu marilah kita  secara bersama-sama untuk terus menggali serta mengamalkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Memahami Pancasila tidak hanya sekedar sila-silanya saja, tapi juga sejarahnya yang diamanahkan oleh pendiri bangsa terdahulu. Generasi muda merupakan salah satu kunci penggerak informasi, sehingga dalam penyampaian empat pilar kebangsaan harus mampu dibangun secara struktural untuk membangun sikap dan mental generasi muda," lanjutnya.

Anggota DPR RI Darul Siska saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI oleh Anggota DPR RI asal Sumbar, Darul Siska, di Aula Kantor Camat Lubuk Sikarah, Senin (9/3/2020).

Sementara itu, Anggota DPR RI, Darul Siska mengatakan, acara ini bertujuan agar masyarakat terkhusus kepada generasi muda untuk lebih memahami nilai-nilai jati diri bangsa. Darul Siska mengungkapkan, MPR menaruh harapan besar terhadap para peserta agar memahami secara utuh nilai-nilai empat pilar yang disosialisaikan oleh MPR tersebut.

"Kegiatan ini menjadi penting agar masyarakat dan generasi muda lebih  mantap memahami nilai-nilai jati diri bangsa yang terangkum dalam empat pilar MPR RI. Kegiatan memasyarakatkan atau lebih dikenal dengan sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika sehingga akan terwujud masyarakat yang sadar konstitusi," ujarnya.

Darul Siska mengungkapkan, tugas ini merupakan salah satu tugas Pimpinan MPR sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyebutkan bahwa tugas Pimpinan MPR adalah mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maksud dari mengkoordinasikan, menurutnya adalah mempersiapkan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pada saat menjalankan tugas dan wewenangnya pada lembaga masing-masing, seluruh elemen dapat berpedoman pada nilai-nilai tersebut. Ketentuan ini tidak menutup kesempatan bagi pemerintah dan masyarakat untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment