News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Kota Solok Minta Pemko Segera Lakukan Pergeseran Anggaran

DPRD Kota Solok Minta Pemko Segera Lakukan Pergeseran Anggaran

SOLOK - Merebaknya virus Covid-19 membuat DPRD Kota Solok mendesak Pemko Solok untuk segera mengambil langkah upaya penanganan secara nyata. Salah satunya, dengan menyediakan anggaran untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak untuk penanganan antisipasi Virus Covid-19 ini. Desakan ini disampaikan Ketua DPRD Kota Solok,Yutris Can, Selasa (30/3/2020).

Ketua DPRD Daerah Kota Solok, Yutris Can, SE bersama Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Solok beberapa waktu lalu. Menurut Yutris Can, kebutuhan alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga medis yang menangani pasien virus corona (Covid-19) sangat mendesak. Ia mendukung serta mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membeli APD dan sejumlah alat medis lainnya yang dibutuhkan menghadapi virus corona dan pengadaan larutan disinfektan.

"Saat ini APD untuk tenaga medis di Kota Solok sangat kurang sehingga rawan terpapar corona,selain APD tenaga medis maupun relawan yang bekerja di lapangan sangat perlu di berikan suplemen dan vitamin agar mereka tetap menjaga stamina," ujarnya.

Yutris Can menyebut keterbatasan APD ini membuat khawatir tenaga medis maupun relawan baik dokter maupun perawat sebagai ujung tombak dalam menangani Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) maupun tenaga relawan yang bekerja dilapangan untuk mensterilkan fasilitas umum.

"Jangan sampai kesehatan mereka terganggu dan tidak merasa aman. Ditambah lagi jam kerja mereka yang sangat ekstra, sehingga daya tahan mereka bisa turun," ujarnya.



Menurut Yutris Can, Pemerintah Daerah Kota Solok bisa segera melakukan pengadaan APD dengan cara menggeser kebutuhan anggaran guna penanganan virus covid-19 ini. Pemerintah Daerah tidak perlu khawatir untuk mengambil kebijakan dengan menggeser beberapa anggaran guna kebutuhan penanggulangan virus Covid-19, karena Anggaran belanja instansi harus diprioritaskan untuk penanganan virus covid-19.

"Penyebaran virus corona ini terjadi dengan cepat. Belanja harus diprioritaskan untuk penanganan covid-19 dengan memfokuskan kembali kegiatan dan Realokasi Anggaran dari kegiatan yang dapat ditunda atau dibatalkan. Relokasi anggaran masing-masing instansi ini bisa dilakukan lewat pengalihan anggaran yang tidak prioritas atau yang tidak terlalu mendesak. Agar dapat di gunakan untuk penanganan virus corona," ungkapnya.

Yutris Can juga menegaskan kebijakan pergeseran anggaran tersebut, sudah tertuang dalam Surat Edaran Kemenkeu No.6 Tahun 2020, tertanggal 15 Maret 2020. Isinya agar memindahkan pos pembiayaan, yang tadinya untuk perjalanan dinas agar diperuntukan untuk menangani covid-19. (rijal islamy)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment