Mantan Walinagari Talang Babungo Solok Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bendahara Divonis 4 Tahun
PADANG - Mantan Walinagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Zulfatriadi (44) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (5/3/2020). Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun pejara kepada Darmiatis, mantan Bendahara Nagari Talang Babungo dalam kasus yang sama.Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, dalam amar putusannya, menyatakan keduanya terbukti melakukan korupsi Dana Nagari Talang Babungo tahun 2018, sekitar Rp 979,6 juta. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 403 juta, subsider hukuman 2 tahun penjara.
"Hal-hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," kata Fauzi Isra dalam sidang tersebut.
Majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terhadap putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solok, Teddy juga mengatakan pikir-pikir dengan putusan ini.
Sebelumnya, Zulfatriadi (44), Mantan Wali Nagari Talang Babungo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang, Senin (11/11). Zulfatriadi menjalani persidangan dalam kasus dugaan menyelewengkan dana desa 2018 ketika dirinya menjabat Wali Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti.
Tak hanya sendirian, Mantan Bendahara Nagari Talang Babungo, Darmiatis juga ikut terseret dan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Teddy, bersama tim menyebut, dari rentang waktu Januari hingga Desember 2018, kedua terdakwa dinilai telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Talang Babungo.
"Atas kejadian ini, kerugian mencapai Rp979,6 juta," kata JPU dalam dakwaannya.
JPU menambahkan, total uang yang disalahgunakan itu dibagi antara wali nagari dan bendaharanya. Terdakwa Zul mendapat Rp.500,6 juta, sedangkan Darmiatis mendapat sebesar Rp476 juta.
JPU juga menilai, kedua terdakwa tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, dengan mencairkan uang nagari tanpa adanya surat permintaan pembayaran dan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang merugikan negara. Kedua terdakwa diduga mencairkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun (SILPA) 2018 bukan dari jumlah seharusnya.
"Kemudian mereka juga tidak menyetorkan pungutan kewajiban perpajakan atas pembayaran barang dan jasa. Kedua terdakwa juga menggelembungkan biaya penggunaan ekskavator atas pekerjaan konstruksi sebesar Rp119,7 juta," sebutnya. (PN-001)
Post a Comment