News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Zona Hijau, Rusnaldi: Pemko Solok Agar Sikapi Maklumat MUI Sumbar

Zona Hijau, Rusnaldi: Pemko Solok Agar Sikapi Maklumat MUI Sumbar

SOLOK - Anggota DPRD Kota Solok, Rusnaldi, minta Pemko Solok agar segera menindaklanjuti Maklumat MUI Sumbar tentang diperbolehkan Shalat Jumat. Menurut Ketua DPC Partai Hanura Kota Solok tersebut, saat ini Kota Solok belum ada yang positif virus corona (Covid-19) dan masih zona hijau. Meski demikian, Anggota DPRD Kota Solok dua periode tersebut, masyarakat diminta tetap waspada dan ikuti aturan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

"Saat ini, PSBB di Sumbar, diperpanjang sampai tanggal 19 Mei. Berkaitan
Dengan ini sekretaris MUI  pusat juga menyampaikan tidak ada larangan melakukan Shalat Jumat bagi daerah yang tidak kena wabah. Bahkan beliau menyampaikan wajib daerah tersebut melaksanakan Shalat Jumat. Beliau mengutarakan ini di acara ILC TVOne Minggu kemarin," ujarnya.

Rusnaldi juga menyatakan, seharusnya Pemko Solok dengan slogan Kota Beras Serambi Madinah, sudah bertindak cepat melakukan hal-hal yang berkaitan dengan protokoler Covid-19 ini terhadap 57 masjid dan 84 mushalla di Kota Solok. Seperti penyemprotan disinfektan, penyediaan tempat cuci tangan, masing-masing jamaah membawa sajadah, memakai masker dan yang terpenting adalah jamaah tersebut merupakan jamaah tetap masjid atau mushalla yang bersangkutan.

"Pemko Solok seharusnya segera melakukan koordinasi dengan MUI Kota Solok agar masyarakat kota solok dapat melaksanakan Shalat Jumat dalam pekan ini. Sehingga, masjid dan mushalla dapat dihidupkan kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumbar mengeluarkan maklumat dan tausiyah terkait pelaksanaan PSBB dan ibadah selama Bulan Ramadhan. Maklumat yang dikeluarkan 3 Mei 2020 ini membeberkan beberapa hal. Termasuk kewajiban pemerintah menutup total akses masuk dan keluar Sumbar dan ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Ketum MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar Dt Palimo Basa, dalam keterangan di website muisumbar.or.id, menjelaskan maklumat dan tausiyah dimaksud, dijelaskan karena belum menurunnya pandemi wabah virus Corona dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aplikasi Permenhub tentang mudik, mengajak kepada umat Islam untuk makin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak membaca salawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari wabah Covid-19.

"Jika menghendaki Shalat Jumat berjamaah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti adanya jaminan pemerintah setempat bahwa daerah tersebut bebas dari Corona dan tidak bercampurnya orang luar dan orang dalam dan adanya jemaah tetap serta mematuhi protokol shalat berjamaah ditengah pandemi," bebernya.

Kemudian Udzur syar'i untuk tidak melakukan ibadah sholat fardhu berjamaah di masjid dan mengganti sholat Jumat dengan shalat fardhu Zuhur di rumah.

"Selanjutnya kami mengajak masyarakat di Sumbar untuk saat ini agar tetap berada di tempat atau daerahnya masing-masing, yang berada di Sumbar jangan bepergian ke luar daerah atau mudik, dan yang dari luar daerah jangan memasuki Sumbar sampai keadaan normal kembali. Umat Islam senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19," lanjutnya.

MUI juga meminta kepada masyarakat harus menyikapi pandemi wabah virus Corona ini dengan serius, tetap tenang, jangan panik namun tetap waspada, dan tidak mudah menerima informasi terkait Covid-19 kecuali dari sumber informasi valid dan terpercaya, serta tidak mengirim/mengalihkan berita-berita yang membuat masyarakat resah. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment