Sijunjung "Dikepung" Covid-19, Pemkab Perketat Pengawasan Pintu Masuk dan Keluar
Sebagaimana diketahui, dari 19 kabupaten/kota se-Sumbar, hingga Selasa (9/5), Kabupaten Sijunjung masih tercatat bertahan sebagai zona hijau (daerah aman) terhadap penularan wabah Covid-19. Selain Kota Sawahlunto yang tak lain merupakan daerah pemekaran Kabupaten Sijunjung sendiri. Dalam arti kata, hanya tersisa Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto bebas Covid-19 di Sumbar.
Untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan Pemkab Sijunjung perkencang ikat pinggang bagaimana supaya negeri berjuluk Ranah Lansek Masih ini tidak bobol, hingga mampu bertahan sebagai zona aman. Semua pihak diminta aktif membentengi daerah terhadap ancaman Covid-19, jangan lengah, serta tetap batasi akses sosial terhadap orang luar yang daerahnya telah terpapar.
"Penularan Covid-19 bisa terjadi kapan saja, tak kenal latar belakang status/ profesi, dan tempat," tegas Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, via telfon selularnya, Selasa (19/5/2020).
Sebagai langkah tegas, Pemkab Sijunjung melalui Tim Gugus Tugas tingkatkan sistem pengawasan di Posko Cek Point, setiap pengendara yang melintas diwajibkan pakai masker, kendaraan dari luar daerah juga disuruh balik arah, kecuali bila ada keperluan penting.
Seperti halnya pada Posko Check Point di Jalan M Yamin Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung yang merupakan jalan protokol menuju pusat ibu Kabupaten Sijunjung. Terlihat tim gugus intensif melakukan pengawasan, terhadap pengendara yang kedapatan tidak pakai masker langsung di stop, disuruh mengisi formulir yang disediakan sesuai kartu identitas, untuk selanjutnya diberikan masker.
Bila kedapatan dua kali melanggar, langsung diberikan sanksi.
"Tak ada pilihan, langkah tegas terpaksa diterapkan, demi keselamatan. Dan alhamdulilah sistem pengawasan selama ini cukup berjalan di semua tempat di seantro Sijunjung, masyarakat pun mematuhinya," tegas Yuswir.
Dalam menghindari penularan wabah mematikan tersebut juga dilakukan lewat membatasi aktivitas ibadah berjamaah di semua tempat ibadah se-Kabupaten Sijunjung, termasuk shalat tarawih berjamaah selama bulan puasa. Mngingat situasi kian tak kondusif, Pemkab Sijunjung juga telah menyebarkan surat edaran ke seluruh nagari untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri secara besar-besaran nantinya.
Guna memutus mata rantai penularan Covid-19, Pemkab Sijunjung juga memaksimalkan fungsi pengawasan bidan desa di seluruh nagari, setiap ada warga yang mencurigakan langsung diproses sesuai protokoler. Perantau yang membandel hingga diketahui tetap nekat pulang kampung, semuanya telah mengikuti proses karantina selama 14 hari, dan dari tes terakhir semuanya aman.
"Saya kembali tegaskan, warga Kabupaten Sijunjung yang saat ini tengah berada di luar daerah (dalam provinsi), jangan pulang dulu ke kampung. Demi keselamatan keluarga, sanak saudara sendiri juga," ingat Yuswir.
Perketat Penjagaan Portal
Terhadap nagari-nagari yang telah memasang portal di setiap pintu masuk, fasilitas ini harus dimaksimalkan fungsinya. Bila perlu pengawasan di sini dilakukan selama 24 jam, jangan sampai bobol.
Tak kalah pentingnya pula pengawasan ekstra juga perlu ditingkatkan di sejumlah ruas jalan nagari yang ternyata sejauh ini dimanfaatkan orang luar menjadi jalur tikus untuk masuk dari luar provinsi. Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, jalur tikus ada terdapat di kawasan Kamang Baru.
"Kabupaten Sijunjung akan terus lakukan pengawasan secara ekstra, mengantisipasi matarantai penularan Covid-19," pungkas Bupati. (*/PN-001)
Post a Comment