Upaya Pengambilalihan Perparkiran di Kota Solok Berujung Bentrok Fisik
SOLOK - Setelah video heboh pembongkaran lapak pedagang di Kawasan Jalan Lingkar Koto Panjang, Kompleks Pasaraya Solok oleh Satpol PP Kota Solok, Senin dinihari dan Senin malam (4/5/2020), kehebohan lain terjadi di Pasaraya Solok, pada Selasa sore (5/5/2020). Penyebabnya, lahan parkir yang dikelola oleh Devi Okta Vera (40) di depan Pasaraya Tahap VII, berusaha diambil alih oleh Nasrul, yang mengaku sebagai pemuda pengangguran. Hal ini, kemudian berujung bentrok pada Selasa (5/5/2020). Kedua kelompok tersebut, akhirnya terlibat adu pukul di kawasan parkir tersebut. Buntutnya, kedua pihak saling lapor ke pihak polisi. Kelompok Devi Okta Vera melapor ke Polres Solok Kota, sementara kelompok Nasrul melapor ke Polsek Kota Solok.Laporan dari pihak Devi Okta Veri dilakukan oleh tukang parkir Rahmat Iswandi (20), Suku Minang, alamat Jalan Telaga Biruhun RT 02 RW 04, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, dengan laporan tindak pidana penganiayaan dengan nomor laporan LP/66/B/V/2020/POLRES SOLOK KOTA. Rahmat melaporkan Nur Asep Yana (30), Suku Sunda, alamat Taratak, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Sementara itu, laporan dari pihak Nasrul, dilakukan oleh Nur Asep Yana (30), Suku Sunda, alamat Taratak, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, dengan Laporan Nomor LP/B/25/V/2020-Sekta. Nur Asep Yana melaporkan Andre (18), Suku Minang, alamat Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Disebutkan Nur Asep Yana, pelaku berjumlah tiga orang.
Rahmat Iswandi dalam laporannya menyatakan kejadian itu berawal saat dirinya sebagai tukang parkir di kawasan itu, mengeluarkan salah satu motor. Kemudian, Rahmat menerima uang dari pengguna jasa parkir. Melihat hal itu, Nur Asep Yana marah dan langsung memukul Rahmat di bagian kepala, telinga dan perut, berkali-kali.
Sementara, Nur Asep Yana dalam laporannya mengaku dirinya sebagai petugas parkir di kawasan tersebut. Saat itu, dirinya mengaku mengeluarkan sepeda motor, namun uang parkir, katanya diambil oleh Andre dan kawan-kawan. Nur Asep Yana mengaku dirinya berusaha meminta uang parkir tersebut. Tapi, menurutnya, dirinya kemudian dipukuli beramai-ramai oleh Andre dkk.
Perparkiran di Kota Solok, khususnya yang berlokasi di sekitar Pasaraya Solok, pada tahun 2020 ini, dikelola oleh satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yakni UPTD Perparkiran di Dinas Perhubungan Kota Solok. Sebelumnya, perparkiran dikelola sejumlah dinas. Yakni Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPK UKM) melalui Bidang Pasar, mengelola perparkiran di Kawasan yang termasuk Kompleks Pasaraya Solok. Lalu Dinas Perhubungan yang mengelola perparkiran di jalan di sekitar Pasaraya Solok. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup yang mengelola perparkiran di sekitar Taman Syech Kukut (Taman Kota).
Belum adanya ketegasan pengelola perparkiran oleh UPTD Perparkiran Dishub Kota Solok, membuat para pengelola parkir yang di tahun-tahun sebelumnya, tetap mengelola lokasi. Para pengelola parkir di puluhan titik tersebut, tetap membayar setoran ke UPTD Perparkiran setiap hari. Jumlahnya berdasarkan hasil uji petik pada beberapa tahun lalu.
Nasrul |
Terkait kawasan yang disebut Nasrul, dikelola oleh Anggota DPRD Kota Solok Deni Nofri Pudung, Nasrul menyebutkan dirinya ingin mengelola parkir di kawasan itu. Nasrul beralasan, dirinya tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dilansir figurnews, Nasrul menyatakan kontrak perparkiran di kawasan Pasaraya Tahap VII tersebut sudah habis. Nasrul juga mengungkapkan, Dishub Kota Solok membolehkan dirinya mengelola kawasan parkir itu.
"Karena kontrak telah habis, saya berkeinginan mengelola pakir disini. Karena pengelola lama tidak aktif dan telah menjadi anggota DPRD kota Solok. Dengan Dishub tidak ada masalah, bahkan membolehkan untuk mengelolanya sampai ada aturan baru. Namun saya terkendala dengan pak Deni anggota DPRD Solok, karena sebelumnya beliau yang mengelola, Tapi dia telah duduk menjadi anggota Dewan tentu dibolehkan hal itu secara Undang-Undang," ujar Nasrul.
Nasrul juga mengaku dirinya sudah mengelola kawasan parkir tersebut selama empat hari belakangan. Dirinya juga mengaku memeberikan setoran ke Dinas Perhubungan Kota Solok.
"Saya baru empat hari mengelolanya, mengenai setoran telah lakukan ke Dishub. Namun setoran tersebut disuruh pegang dulu dan mengenai jumlah setoran per hari sebanyak Rp 120.000 perhari," imbuh Nasrul.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Solok Deni Nofri Pudung, mengaku sangat terkejut dengan tindakan yang dilakukan oleh Nasrul yang ingin mengambil alih perparkiran di Kawasan Pasaraya Tahap VII tersebut. Anggota DPRD dari Partai Demokrat tersebut, menegaskan dirinya tidak lagi menjadi pengelola parkir di kawasan tersebut sejak tahun 2018. Menurut pria yang akrab disapa Pudung tersebut, perparkiran tersebut dikelola oleh Desi Okta Vera. Hal itu dibuktikan dengan Surat Perintah Kerja (SPK). Sehingga, dirinya menilai, salah alamat jika dirinya disebut-sebut mengelola parkir tersebut.
"Saya rasa itu salah alamat, jika menyatakan parkir itu saya yang mengelola. Hanya berkebetulan, pengelola saat ini, memiliki hubungan keluarga dengan saya. Apalagi jika menuding dan mengaitkan status saya sebagai Anggota DPRD Kota Solok. Seharusnya, jika Nasrul ingin mengelola parkir di salah satu titik di Kota Solok, tentu saja mekanismenya jelas ke Pemko Solok. Dengan mengusulkan dan meminta ke Pemko Solok. Bukan malah mengambil alih dengan cara-cara seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, Desi Okta Vera yang saat ini sebagai pengelola parkir di Pasaraya Tahap VII tersebut, mengaku selama ini dirinya, sudah mengelola dan memberikan kewajiban ke Pemko Solok sebagai mana mestinya. Yakni sesuai dengan SPK dan jumlah sesuai uji petik beberapa waktu lalu. Desi Okta Vera juga mengaku heran, mengapa Pemko Solok melakukan pembiaran terhadap hal ini. Apalagi, banyak titik-titik parkir lainnya di Pasaraya Solok dan sekitarnya. Terlebih, kawasannya termasuk areal yang cukup kecil.
"Setiap hari, saya memberikan setoran ke pihak UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solok. Lalu, beberapa hari lalu, tiba-tiba ada orang yang ingin mengambilnya. Ibaratnya, saya menyewa sebuah kedai di Pasaraya Solok dan berdagang, lalu tiba-tiba ada orang yang berdagang di sana, dengan alasan dia tidak punya tempat berdagang. Pemko Solok melakukan pembiaran. Setoran dipungut setiap hari kepada kami, namun saat lokasi diambil alih orang lain, mereka diam. Ada apa ini?," ujarnya.
Desi Okta Vera juga menjelaskan sejak awal tahun 2020, dirinya setiap hari memberikan setoran Rp 115.000 ke UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan. Akibat dampak dari virus corona (Covid-19), jumlah setoran diturunkan menjadi Rp 50.000 perhari. Hal itu, sejalan dengan semakin lengangnya Pasaraya Solok dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Sumbar.
"Terhitung mulai 1 Januari 2020 sampai sebelum ada Covid-19, UPTD Perparkiran masih meminta setoran. Kalau pungutan setiap hari oleh UPTD itu bukan bukti yang sah, berarti hal itu adalah pungutan liar atau Pungli. Saya memiliki slip setoran sebagai bukti. Tapi, yang paling memiriskan, ada pihak yang ingin mengambil alih parkir ini, dengan cara-cara yang tidak terpuji dan sewenang-wenang, kok Pemko Solok, Dinas Perhubungan, UPTD Perparkiran, diam saja. Ada apa ini?," ungkapnya.
Desi Okta Vera juga mengatakan, dirinya telah dua kali melayangkan surat ke Pemko Solok terkait upaya pengambilalihan ini. Namun, tidak satu pun surat itu dibalas Pemko Solok. Bahkan intimidasi dari pihak tersebut semakin menjadi-jadi. Bahkan mengambil uang parkir di kawasan itu. Sehingga, terjadilah peristiwa keributan pada Selasa sore (5/5/2020) tersebut. (PN-001)
Post a Comment