News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dituding Tidak Loyal, Walikota Solok Nonjob-kan Kepala DPM PTSP

Dituding Tidak Loyal, Walikota Solok Nonjob-kan Kepala DPM PTSP

SOLOK - Walikota Solok, Zul Elfian, SH, M.Si, Dt Tianso, mencopot Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Erlinda, S.Sos. Istri dari mantan Walikota Solok periode 2005-2010, Syamsu Rahim tersebut, di-nonjob-kan dengan alasan tidak loyal terhadap pimpinan. Pencopotan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 188.45-482-2020 tertanggal 8 Juni 2020, tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Namun, pencopotan tersebut diduga sarat kepentingan politik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Pada pasal 71 Ayat 2 UU itu berbunyi: "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Serta Surat Bawaslu RI Nomor SS 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.

Kepala DPM PTSP Kota Solok, Erlinda, S.Sos, menyebutkan dirinya diberhentikan tanpa ada suatu persoalan dan permasalahan yang jelas. Erlinda menyebut, pemberhentiannya sebagai Kadis PM- PTSP Kota Solok baru diketahui, Rabu tanggal 10 Juni 2020, setelah surat pemberhentian yang ditandatangani Walikota Solok diantarkan oleh Sekretaris Dinas PM- PTSP ke kediaman di Kotobaru Kabupaten Solok.

Erlinda mengaku satu hari sebelum kebijakan dan keputusan itu diterima pada hari rabu tanggal 10 Juni 2020, dirinya sudah mendapatkan kabar dari salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Solok terkait dirinya akan diberhentikan sebagai Kepala Dinas PM-PTSP Kota Solok.

"Untuk mengklarifikasi informasi tersebut saya mencoba menghadap ke Walikota Solok untuk mempertanyakannya. Namun sudah beberapa kali saya mencoba namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang dikarenakan Walikota Solok tidak mau bertemu langsung dengan saya dan keesokan harinya barulah saya menerima Surat Keputusan tanpa ada tembusan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang dititipkan ke Sekretaris saya," ungkapnya.

Erlinda menyebutkan tindak pencopotan dirinya merupakan sebuah penzaliman. Sebab, menurutnya tidak ada satupun kesalahan yang dilakukan. Serta tidak ada kejelasan apa yang salah telah dilakukannnya. Sebab, sebelum pencopotan tersebut, dirinya tidak pernah mendapatkan teguran, ataupun peringatan.

"Semestinya, Walikota Solok memberikan pembinaan atau memberikan teguran terlebih dahulu  sesuai dengan aturan ASN jika saya memang ada melakukan kesalahan.
Pemberhentian seorang pejabat harus berdasarkan evaluasi kinerja dan pola karier, bukan sebaliknya memberhentikan seorang ASN hanya karena pertimbangan suka dan tidak suka. Kepala Daerah tentunya harus bisa membina para ASN yang dipimpinnya karena ASN tersebut memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik," ungkap Erlinda.

Erlinda juga menegaskan dirinya akan melakukan perlawanan dengan melaporkan hal ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2008, tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok, kata "loyal" termuat di Pasal 15 yang berbunyi: "Loyal dalam tugas dan kewajiban, dan mengutamakan kepentingan tugas dan tanggung jawabnya". Pada bagian penjelasan Perda No.1 Tahun 2008 tersebut, dijabarkan bahwa loyal dalam tugas dan kewajiban berarti mengutamakan tugas dan kewenangan dalam pelayanan masyarakat, dan tidak meninggalkan atau mengabaikan tanggung jawab yang berkaitan dengan tugasnya, atau tidak mendahulukan kepentingan lain.

Sementara itu, Walikota Solok Zul Elfian, SH, M.Si, belum bisa dikonfirmasi. Dua nomor ponsel yang coba dihubungi, tidak mengangkat telepon. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment