Kabupaten Solok Pilih New Normal
Pemkab Solok bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat, hingga Walinagari sepakat untuk melaksanakan tatanan kehidupan baru (New Normal) pada 8 Juni mendatang. Hal itu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) No.25 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Hidup Baru dalm Rangka Antisipasi dan Penanganan Corona Virus Disease 2019, tertanggal 3 Juni 2020.SOLOK - Bupati Solok Gusmal, SE, MM, Dt Rajo Lelo, menyatakan setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dua kali diperpanjang, kehidupan masyarakat dari segi kesehatan, sosial ekonomi harus segera dipulihkan dengan menerapkan pola dan prilaku hidup baru, sesuai protokol kesehatan. Menurut Gusmal, kepercayaan diri masyarakat harus segera dikembalikan melalui perubahan perilaku dengan menerapkan pola hidup baru dalam beraktivitas.
"Adaptasi untuk pembiasaan tata cara beraktivitas sehari-hari. Yakni dengan kebiasaan sering mencuci tangan pakai sabun pembersih, memakai masker, menjaga jarak, serta meniadakan budaya berpelukan dan bersalaman.
Kemudian, menumbuhkembangkan kreativitas dan inovasi guna melahirkan terobosan baru di bidang kesehatan, dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Menurut Bupati Gusmal, setelah selesai PSBB tanggal 7 Juni 2020, Pemprov Sumbar akan mengadakan rapat lewat vicon dengan Bupati/Walikota se-Sumbar untuk memutuskan apakah memperpanjang PSBB, atau kebijakan New Normal. Khusus bagi Kabupaten Solok, jika PSBB diperpanjang, maka daerah akan kesulitan. Sebab, semuanya tetap akan dibatasi, sehingga perekonomian akan stagnan.
"Karena itu, kita akan memilih New Normal. Yang intinya adalah memperlonggar pembatasan. Artinya, semua yang sektor-sektor produktif, harus kembali aktif dan aman, serta tetap menjalankan protokoler kesehatan. Sesuai dengan konsep-konsep New Normal," ujarnya.
Gusmal juga menekankan, basis utama penerapan New Normal berada di tingkat kecamatan dan di nagari. Karena itu, semua pihak diminta untuk bekerja keras untuk menertibkan semua aktivitas. Camat, Walinagari dan seluruh tokoh-tokoh diminta untuk segera menjajaki dan mengarahkan berbagai sektor seperti pasar, masjid dan tempat sosial lainnya untuk menjalankan protokoler kesehatan dalam tatanan kehidupan baru atau New Normal.
"Kita harapkan peran seluruh pihak untuk suksesnya kebijakan New Normal ini. Sebab, seluruhnya ditujukan untuk keselamatan kita bersama. Selalu lah ingat, bahwa mencegah jauh lebih baik daripada mengobati. Kedisiplinan dan ketaatan kita terhadap aturan sangat diperlukan. Mari kita berjuang bersama-sama menghadapi pandemi ini," ungkapnya.
Dalam Perbup No.25 Tahun 2020 tersebut, terdapat delapan sektor dan aktivitas yang dilakukan pelonggaran dengan menjalankan protokol kesehatan. Yaitu sektor Pendidikan dan Pelatihan, Sosial Budaya, Pariwisata, Perkantoran Pemerintahan, Keagamaan, Pasar, Tempat Usaha, dan Moda Transportasi.
Di sektor Pendidikan dan Pelatihan, seluruh sekolah dan lembaga pelatihan kembali diaktifkan. Setiap sekolah dan lembaga pelatihan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan menerapkan physical distancing (menjaga jarak). Seluruh orang di lingkungan itu juga diwajibkan memakai masker. Pihak penyelenggara pendidikan dan pelatihan juga diwajibkan membersihkan seluruh sarana dan prasarana, serta rutin melakukan penyemprotan disinfektan terhadap fasilitas yang sering dipegang. Setiap orang yang memiliki gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan dan sesak napas dilarang memasuki fasilitas sekolah dan lembaga pelatihan.
Hal yang sama juga juga berlaku bagi sektor Sosial Budaya, Pariwisata, Perkantoran Pemerintahan, Keagamaan, Pasar, Tempat Usaha, dan Moda Transportasi. Objek wisata, rumah ibadah, perkantoran, tempat usaha kembali beroperasi normal, dengan menerapkan kebijakan sesuai protokol kesehatan. Khusus bagi moda transportasi, kebijakan jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal, masih diberlakukan. (*/PN-008)
Post a Comment