News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kesaksian Wawako Solok Dinilai Berbelit-Belit, Hakim: Kami Berhak Menahan!

Kesaksian Wawako Solok Dinilai Berbelit-Belit, Hakim: Kami Berhak Menahan!

PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok menghadirkan Walikota Solok Zul Elfian, SH, M.Si Dt Tianso dan Wakil Walikota Solok Reiner, ST, MM Dt Mangkuto Alam, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (29/6/2020). Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu, Zul Elfian dan Reiner diperiksa bersama saksi lainnya atas kasus dugaan Tipikor terhadap proyek Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 miliar lebih.

Dalam keterangannya, Wakil Wali Kota Solok, Reinier mengaku tidak memberikan jaminan terhadap pengerjaan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok.

"Permasalahan pada pokoknya, saya tidak tahu pak hakim, yang jelas saya tidak memberikan jaminan terhadap pembangunan tersebut," katanya, seperti dikutip dari khazminang.id.

Reinier mengatakan, pembangunan tersebut saat ini berhenti, namun tinggal beberapa persen pengerjaan lagi untuk bobot pengerjaan.

"Bobot pengerjaan saat itu, tidak banyak lagi pak hakim, tinggal sedikit lagi," ujarnya.

Namun keterangan Wawako Solok, membuat majelis hakim tampak marah. Pasalnya, Wawako Solok dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Saksi, sudah ada korban dalam proyek pembangunan ini, sampai-sampai ada saksi yang berutang untuk proyek ini, apakah saksi tidak kasihan," tegas hakim ketua Yose Rizal didampingi M Takdir dan Zaleka.

Reiner juga mengaku bahwa proyek tersebut merupakan ikon Kota Solok, namun proyek tidak selesai.

"Pembangunan ini adalah ikon Kota Solok majelis," ujar Wawako Solok.

Mendengarkan hal tersebut, lagi-lagi majelis hakim geram. Majelis hakim mempertanyakan tanggungjawab Reiner yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Solok.

"Di mana tanggung jawab saudara sebagai Wawako Solok, sudah ada korban, yang menyelamatkan proyek. Kami ada hak untuk menahan, karena saudara terus berkilah," ucap majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, salah seorang majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan Reiner lagi saat pemeriksaan para terdakwa.

"Pak jaksa, tolong hadirkan saksi (Wawako Solok), saat pemeriksaan terdakwa," tutur M Takdir yang merupakan anggota majelis hakim.

Sementara Wali Kota Solok, Zul Efian menyebutkan bahwa terhentinya proyek tersebut, karena didapatkan kontrak yang terputus.

"Berdasarkan informasi dari inspektorat, terhentinya pengerjaan karena terputusnya kontrak. Hal itu disebabkan tidak selesainya item pengerjaan," tandasnya.

Saksi lainnya yaitu Rusvin, mengaku bahwa terdapat uang milik pribadinya dalam pengerjaan proyek tersebut, yang hingga kini belum diganti. Tak hanya saksi Rusvin, dua teman Rusvin juga ada memakai uang pribadinya dalam pengerjaan proyek itu.

"Belum ada solusinya, bahkan saya dan dua teman saya pernah bertemu dengan Wawako Solok untuk meminta solusi, tapi tidak ada jalan keluar. Padahal waktu itu Wawako Solok berjanji akan menjamin, sehingga saya dan dua teman mau melakukannya," imbuhnya.

Di samping itu, saksi lainnya yakni Suparjo, ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai pengawas jalannya pembangunan proyek Tribun Lapangan Merdeka itu.

Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yakninya mantan Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Solok, Jaralis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syofia Handayani, serta Kontraktor, Saibin tampak didampingi Penasihat Hukum (PH). Sidang yang berlangsung sebelum masuk waktu Shalat Maghrib ini, membuat majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Sebelumnya, Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Subdit III Tipidkor) Polda Sumbar melakukan penyerahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Rabu (12/2/2020). Dua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Solok Jaralis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syofia Handayani. Perkara yang telah masuk dalam tahap dua (P21) tersebut, diterima oleh Kasi Penuntutan Kejati Sumbar, Yulius Caesar dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solok, Muhammad Akbar Sirait dan tim JPU lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Donny Haryono Setiawan, didampingi Kasi Intel Ulfan Yustian Arif menyatakan berkas kedua tersangka dipisah (split). Pada kasus tersebut, Donny menjelaskan, tersangka Syofia Handayani, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim dan sebagai PPK Proyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok. Sementara, Jaralis saat itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Dalam pengerjaan proyeknya, diduga telah terjadi penggelembungan (mark up) terhadap volume pekerjaan. Syofia bersama Jaralis diduga kuat menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93,00 persen. Sementara hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru 84,304 persen.

Tersangka tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi.

Perbuatan kedua tersangka diduga melawan hukum, memperkaya diri orang lain atau diri sendiri atau suatu korporasi, akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor: SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019.

Tersangka Jaralis disangkakan melanggar pasal primer yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment