News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pembangunan Jalan ke Lokasi Tambang di Kabupaten Solok Menuai Polemik

Pembangunan Jalan ke Lokasi Tambang di Kabupaten Solok Menuai Polemik

Pemkab Solok Menyorot Pembangunan Jalan Menuju Tambang Biji Besi di Nagari Tanjung Balik Sumiso
Dua Kali Ditegur, PT Arosuka Mandiri Paparkan Sejumlah Dokumen Perizinan

SOLOK - Bupati Solok, Gusmal, SE, MM, Dt Rajo Lelo, mengaku sangat kecewa dengan PT Arosuka Mandiri, investor yang akan mengerjakan proyek pertambangan biji besi di Nagari Tanjung Balik Sumiso, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok. Gusmal menyebut, PT Arosuka Mandiri telah meresahkan masyarakat Nagari Batang Pamo, Pianggu dan Taruang-Taruang di Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, dalam proses pembangunan jalan menuju lokasi tambang. Bupati Solok yang menjabat periode kedua dan hanya sekira 7 bulan lagi berakhir masa jabatannya tersebut, menyebut PT Arosuka Mandiri tak memiliki tanggung jawab, sehingga menimbulkan kegaduhan dan kerugian masyarakat secara ekonomi.

Kekecewaan Bupati Gusmal itu terlihat saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Solok tekait pembahasan masalah jalan Nagari Taruang Taruang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi ke Nagari Aia Luo Kecamatan Payung Sekaki oleh PT Arosuka Mandiri, di Guest House Arosuka, Jumat (19/6/2020).

"PT Arosuka Mandiri sudah 2 kali ditegur, tetapi tidak ada respons terkait dengan penggunaan akses jalan. Jika yang bersangkutan masih belum mengindahkan surat Bupati, maka instruksi Bupati selanjutnya akan diiringi dengan tindakan dari Pol PP, camat serta Forkopimcam," ujar Gusmal geram.
Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Solok tekait pembahasan masalah jalan Nagari Taruang Taruang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi ke Nagari Aia Luo Kecamatan Payung Sekaki oleh PT Arosuka Mandiri, di Guest House Arosuka, Jumat (19/6/2020).
Dalam rapat yang dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Aswirman, Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Edisar, Asisten Koordinator Bidang Ekbangkesra Medison, Kepala SKPD Terkait, Camat IX Koto Sungai Lasi Reflidon serta Camat Payung Sekaki Irwan Efendi tersebut, Bupati Gusmal menyebut PT Arosuka Mandiri belum satupun memenuhi izin, kecuali izin dari gubernur yaitu izin tambang.

"Akibat dari penggunaan jalan yang tak bertanggungjawab ini telah menyebabkan jalan rusak parah dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Tidak hanya itu, masyarakat sekitar juga dirugikan secara ekonomi. Masyarakat yang mayoritas hidup sebagai petani sangat kesulitan untuk berbudidaya terutama dalam membawa pupuk dan sarana produksi pertanian lainnya. Masyarakat juga terkendala dalam memasarkan hasil pertanian karena buruknya akses transportasi," ungkap Gusmal.

Tanggapan PT Arosuka Mandiri

Hasil Rapat Koordinasi Pemkab Solok pada Jumat (19/06/2020) tentang pembahasan pembukaan jalan baru yang dilakukan oleh PT Arosuka Mandiri tersebut, langsung memantik reaksi keras dari perusahaan. Disebut tidak memiliki izin membuka jalan baru ke kawasan tambang, PT Arosuka Mandiri melalui salah satu pimpinan perusahaannya, Wandi Afrianto, mengatakan ucapan Bupati Gusmal dalam Rakor tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, pihak perusahaan telah mengantongi sebahagian besar izin prinsip terkait aktifitas tambang, maupun kegiatan pembukaan akses jalan yang sebahagian besar melewati tanah masyarakat.

"Sejauh ini kita sudah mengantongi sebagian besar izin prinsip, termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan produksi terbatas yang dimanfaatkan untuk akses jalan. Maksud Bupati mungkin terkait izin pinjam pakai hutan produksi terbatas (HPT) sejauh 1,1 kilometer. Proses pengerjaan jalan itu berhenti hingga di perbatasan. Kita menunggu berkas pinjam pakai dari Pemkab dan Pemprov untuk penggunaan lahan hutan produksi tersebut," ungkapnya.
Wandi Afrianto, salah satu Pimpinan PT Arosuka Mandiri di lokasi pembangunan jalan menuju kawasan tambang.
Wandi juga mengatakan, PT Arosuka Mandiri sampai saat ini bekerja atas dasar dokumen perizinan yang cukup untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Antara lain sebagai berikut:

1. Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 522-870-2013 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Aie Luo-Kipek pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas Atas Nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok yang Terletak di Nagari Aie Luo Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat seluas 4,40 hektar.

2. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok Nomor : 449/012/I.Ling/DPMPTSPNAKER-2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Pemberian Izin Lingkungan kepada PT Arosuka Mandiri untuk Rencana Pembangunan Jalan Sumiso-Batang Pamo.

3. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok Nomor : 449/013/I.Ling/DPMPTSPNAKER-2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Pemberian Izin Pembangunan Jalan Sumiso-Batang Pamo kepada PT. Arosuka Mandiri.

4. Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 522.1/3497/PRPH-2019 tanggal 25 September 2019 perihal Klarifikasi Status Kawasan Hutan dan PIPPIB Rencana Pembangunan, Peningkatan, Perbaikan dan Pelebaran Jalan dari Batang Pamo Kecamatan IX Koto Sungai Lasi ke Nagari Tanjung Balik Sumiso Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok;

5. Dokumen UKL/UPL Nomor : 660/336/PLPK/DLH-2019 tanggal 05 Desember 2019.

Wandi Afrianto justru mengatakan PT Arosuka Mandiri sangat berterimakasih banyak atas dukungan dan support Bupati dan Pemkab Solok serta seluruh perangakat Nagari, Camat dan pihak-pihak terkait dalam pembangunan jalan yang sedang berlangsung ini. Menurutnya, dengan support dari Pemkab dan masyarakat pembangunan jalan yang menghubungkan antar nagari ini, dapat berjalan dengan lancar dan aman. Sehingga pembangunan jalan ini dapat terselesaikan dengan cepat dan bisa digunakan oleh masyarakat sekitar dalam beraktivitas sehari-hari.

"Allhamdulillah. Saat ini, pengerjaan jalan sudah mencapai 9 kilometer dari target selesai sepanjang 40 kilometer. Semoga dengan adanya surat izin pinjam pakai hutan produksi ini pengerjaan jalannya dapat diselesaikan sesuai perencanaan," jelas Wandi.

Sementara itu, Bupati Gusmal yang dikonfirmasi terkait hal ini, menyebutkan PT Arosuka Mandiri sebelumnya minta izin lingkungan hidup untuk membangun jalan, sedangkan dalam pekerjaan jalan itu mengarah kepada Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tak boleh dikerjakan.

"Untuk memproses hal tersebut, mereka harus minta izin lagi dan memperbaharui UKL-UPL mereka serta memperbaiki rencana teknis jalan yang harus mereka lakukan. Itu semua belum mereka lakukan. Makanya Pemkab Solok menegur, agar mereka menyelesaikan tugas mereka sebelum melanjutkan pekerjaannya," jelas Bupati.
Pembangunan jalan menuju kawasan tambang.
Gusmal juga mengatakan bahwa Pemkab Solok sangat mendukung adanya investor yang masuk ke daerah penghasil beras ternama ini.

"Kalau investasi pasti didukung lah. Tetapi pihak investor harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kita semua harus taat aturan," ungkapnya

Sementara itu, salah satu warga Taruang Taruang saat ditemui di lokasi pembuatan jalan baru, Marzul Indra, mengatakan pihaknya berharap Pemkab Solok dapat memberikan izin kelanjutan pembangunan jalan baru ini.

"Selaku warga Kabupaten kita sangat senang dengan adanya pembangunan jalan baru ini, dan sangat berterimakasih kepada PT Arosuka Mandiri, dan kami berharap pemerintah daerah juga dapat mempermudah segala urusan perizinan yang terkendaha agar warga masyarakat disini dapat menikmati jalan baru ini dan dapat meningkatkan perekonomian warga nantinya apabila pengerjaan jalan ini selesai," ujar Marzul. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment