News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengedar Shabu Ditangkap di Alahan Panjang, Barang Bukti Disita Mencapai Rp 24 Juta

Pengedar Shabu Ditangkap di Alahan Panjang, Barang Bukti Disita Mencapai Rp 24 Juta

SOLOK - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkoba di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Selasa 16/6/2020).

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.IK, SH, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok Iptu Amin Nurasyid, SH, menyatakan kedua pelaku ditangkap berkat adanya informasi seringnya terjadi transaksi Narkoba di daerah tersebut. Menurut Amin, saat dilakukan penyelidikan dan penelusuran, didapat informasi dua pelaku tersebut memiliki barang haram tersebut.

Pelaku pertama, IDR (44), ditangkap di dalam kedai nasi milik pelaku di Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Pelaku merupakan warga Jorong Gadung Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok, yang memiliki usaha warung nasi. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Kemudian lima lembar plastik klem kecil warna bening beserta satu buah alat hisap (bong), dua buah pipet air mineral warna bening, satu buah kotak rokok merk sampoerna mild besar warna putih serta satu unit Handphone merk Samsung warna biru beserta simcard-nya.
Tersangka IR (44) beserta barang bukti.
Petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan, serta penggeledahan badan dan kedai. Petugas menemukan dan menyita barang bukti yang disebutkan di atas. Pelaku mengakui bahwa Narkoba tersebut merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti yang disita kemudian digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut.

Tak lama berselang, sekira pukul 18.00 WIB, Jajaran Satres Narkoba Polres Solok kembali melakukan penangkapan terhadap RN (34), warga Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Dari tangan RN alias KN, petugas menyita paket Narkoba jenis shabu dengan jumlah yang cukup besar.
Tersangka RN (34) beserta barang bukti.
Yakni, dua paket sedang Narkoba jenis Shabu, dengan nilai per paket sekira Rp 3 juta.  Kemudian 12 paket sedang nilai perpaket sekira Rp 1,3 juta. Lalu satu paket senilai Rp 700 ribu. Kemudian, tiga paket kecil dengan nilai perpaket sekira Rp 350 ribu. Lalu, 5 paket kecil dengan nilai perpaket sekira Rp 150 ribu. Dengan total nilai Rp 24,1 juta.

Petugas juga mengamankan satu unit skil (timbangan digital besar) warna silver. Selanjutnya satu buah kotak es krim berwarna putih biru, serta satu set alat hisap shabu yang terdiri dari bong, kaca pirek, dot dan pipet.

Menurut Iptu Amin Nurasyid, pelaku IN ditangkap sekira pukul 18.00 WIB di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Diponegoro, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

"Pelaku ditangkap saat berada di depan rumahnya. Setelah petugas melakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan disaksikan masyarakat setempat. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ujarnya. (*/PN-037)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment