News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Selingkuhi Istri Orang, Walinagari Kinari Solok Diberhentikan Tidak Hormat

Selingkuhi Istri Orang, Walinagari Kinari Solok Diberhentikan Tidak Hormat

SOLOK - Bupati Solok Gusmal, SE, MM, Dt Rajo Lelo menerbitkan Keputusan Bupati Solok Nomor 421.1-293-2020, tentang Pemberhentian Walinagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi. Dalam surat tertanggal 19 Juni 2020 tersebut, Walinagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Yandrifa, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Walinagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi periode 2017-2023. Dalam keputusan tersebut, disimpulkan bahwa Yandrifa berselingkuh dengan RN, staf di Kantor Walinagari Kinari, yang merupakan istri dari TM. Kesimpulan ini, berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat daerah Kabupaten Solok Nomor 786/21/INSP-D/LHA/ATT/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Pengaduan Masyarakat tentang Dugaan Perselingkuhan antara Walinagari Kinari, Yandrifa dengan RN, istri dari TM.

Laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Solok ini, diperkuat dengan Surat Ketua BPN Kinari Nomor 17/BPN-KN/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020, perihal Permohonan Penerbitan SK Pemberhentian Walinagari Kinari. Serta, Surat Camat Bukit Sundi Nomor 412.1/266/CBS-2020 tanggal 12 Juni 2020, perihal Usulan Pemberhentian Walinagari Kinari.

Yandriva disimpulkan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat 2 huruf d Permendagri Nomor 66 tahun 2017, tentang perubahan Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Puluhan pemuda Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok melakukan demonstrasi ke Kantor Walinagari Kinari, menuntut Walinagari Yandrifa untuk mundur dari jabatannya, Kamis (4/6/2020). 
Sebelumnya, puluhan pemuda Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok melakukan demonstrasi ke Kantor Walinagari Kinari, menuntut Walinagari Yandrifa untuk mundur dari jabatannya, Kamis (4/6/2020). Yandrifa dituntut mundur karena diduga telah berselingkuh dengan stafnya, RN. Dugaan perselingkuhan dengan RN yang merupakan istri dari TM, dinilai telah melanggar norma-norma dan membuat aib di kampung sendiri. Demo tersebut juga dikawal oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Sundi, Polres Solok Kota.

Dugaan perselingkuhan tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati Solok Gusmal dan diproses Inspektorat Daerah Kabupaten Solok. Sejumlah saksi dari Nagari Kinari dipanggil Inspektorat Daerah untuk diminta keterangannya.

Ketua Pemuda Nagari Kinari, Herdinal P Malin Kayo, menyatakan pihaknya juga sudah diminta keterangan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Solok pada Kamis 28 Mei 2020 lalu. Menurutnya, Auditor Inspektorat yang meminta keterangan tersebut adalah Erizal, SE, Zulbadri dan Erizam, S. Sos.

"Saya sudah memberikan keterangan ke Inspektorat pada Kamis lalu. Yakni keterangan sepanjang yang saya ketahui," ujarnya.

Salah seorang warga yang ikut berdemo, menyatakan tindakan walinagari ini telah membuat malu nagari. Karena itu, warga yang minta namanya tidak ditulis itu, mengharapkan Walinagari Yandrifa untuk mundur dengan sportif.

"Intinya kami meminta walinagari mundur, jika dia masih memiliki rasa malu. Sebagai orang Minangkabau, berselingkuh dengan isteri orang, adalah aib yang sangat memalukan," sebutnya.

Sementara itu, TM, suami dari RN, mengaku dirinya mulai curiga melihat gelagat istrinya beberapa waktu belakangan. Menurut TM, istrinya seringkali telepon-teleponan dengan orang lain yang diduga adakah oknum walinagari. Tak lama kemudian, TM mendapatkan rekaman pembicaraan isterinya dengan oknum walinagari.

"Saya menduga isteri saya sudah lama berselingkuh dengan dia. Waktu dulu saya tanya pertama kali, isteri saya mengakuinya. Tapi, beberapa waktu kemudian, pengakuannya sudah berubah," ujarnya. (PN-008)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment