News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Buron Setahun Lebih, Pelaku Persetubuhan Anak Tiri Hingga Melahirkan Diringkus Sat Reskrim Polres Solok Kota

Buron Setahun Lebih, Pelaku Persetubuhan Anak Tiri Hingga Melahirkan Diringkus Sat Reskrim Polres Solok Kota

SOLOK - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak tiri, setelah dinyatakan buron selama satu tahun. Personel Sat Reskrim meringkus SF (34), warga Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, usai dilaporkan oleh Isterinya sendiri EO (34), warga Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, pada 1 Mei 2019 lalu. SF dilaporkan telah menyetubuhi IO (17) yang kini telah melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalu Kasat Reskrim Iptu Defrianto, SH, MH, menyatakan tersangka dilaporkan ke Polres Solok Kota dengan Laporan Polisi Nomor: LP/123/B/V/2019.Polres Solok Kota  tanggal 1 Mei 2019. Sat Reskrim kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/54/VII/2020/Reskrim, tanggal 18 Juli 2020, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.kap/54/VII/2020/Reskrim tanggal 18 Juli 2020.

"Tersangka SF telah menjadi buronan kepolisian selama satu tahun, setelah menghamili anak tirinya hingga melahirkan. Peristiwa bejat itu dilakukan disebuah rumah kontrakan di daerah Kota Solok pada hari Senin tanggal 29 April 2019, sekira pukul 11.00 WIB," terang Iptu Defrianto, SH, MH.

Mantan Kapolsek Bukit Sundi dan Kaur Bins Opsnal (KBO) Sat Reskrim Polres Solok Kota tersebut menuturkan, kejadian tersebut dilakukan tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada saat isteri pelaku tidak berada di rumah. Korban yang masih di bawah umur tersebut, masih sebagai seorang pelajar. Iptu Defrianto menyatakan, usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka kemudian melarikan diri.

"Setelah satu tahun menjdi DPO (daftar pencarian orang), kita mengendus keberadaan tersangka di Kota Solok. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Aro IV korong. Kita langsung menyisir lokasi dan mendapati tersangka sedang bersembunyi di kasur spring bed. Tersangka langsung kita tangkap dan dibawa ke Ruang Tahanan Polres Solok Kota," ungkapnya.

Iptu Defrianto menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment