Dokumen Dipalsukan, Pemkab Solok Tidak Tempuh Jalur Hukum, Ada Apa?
Pemkab Solok Sebut PT Arosuka Mandiri Lakukan Pemalsuan Dokumen Pembangunan Jalan TambangPemkab Solok Tidak Laporkan ke Ranah Hukum, Ada Apa?
Pemkab Solok terus saja berkoar bahwa daerahnya sangat ramah investasi. Namun, hingga kini, Pemkab Solok belum memiliki regulasi terhadap investor terkait eksplorasi sumber daya alam di Kabupaten Solok. Pemkab Solok menuding PT Arosuka Mandiri melakukan pemalsuan dokumen pembangunan jalan tambang. Tapi anehnya, Pemkab Solok tidak menempuh jalur hukum terhadap pemalsuan yang mencoreng wibawa pemerintah daerah. Ada apa?SOLOK - Nasib PT Arosuka Mandiri yang akan mengekplorasi tambang biji besi di Kecamatan Tigo Lurah, diyakini bakal seperti PT Hitay Daya Energy dan PT Pancasona. Dua perusahaan yang berupaya menanamkan investasinya di Kabupaten Solok. Ketiadaan payung hukum dan regulasi, membuat investor tidak nyaman. Hingga saat ini, belum ada satupun Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Surat Keputusan (SK) dari Pemkab Solok yang memayungi investasi. Bahkan, persoalan dokumen investasi bakal segera bergulir ke ranah hukum. Sebab, Pemkab Solok menuding PT Arosuka Mandiri telah memalsukan dokumen.
Pemkab Solok melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja (DPM PTSP Naker) menyatakan surat Nomor 449/013/I-Ling/DPMPTSPNAKER-2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Pemberian Izin Pembangunan Jalan Sumiso-Batang Pamo kepada PT Arosuka Mandiri, adalah surat palsu.
Kepala DPM PTSP Naker Kabupaten Solok drh. Kennedy Hamzah, M.Si, didampingi Kasi Perizinan dan Non Perizinan PTSP Eka Trisna, SS, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin pembangunan jalan kepada PT Arosuka Mandiri yang akan menggarap tambang biji besi di Tanjung Balik Sumiso. Hal dipertegas Kennedy Hamzah dengan menerbitkan surat Nomor 503/269/DPMTSPNAKER-2020, perihal Klarifikasi izin pembangunan jalan Sumiso-Batang Pamo yang di alamatkan ke PT Arosuka Mandiri tertanggal 25 Juni 2020.
"Tidak ada surat yang dikeluarkan oleh DPM PTSP Naker Kabupaten Solok sebagai izin pembangunan jalan untuk akses tambang tersebut. Pemberian izin pembangunan jalan, bukanlah salah satu jenis layanan di DPM PTSP Naker. Setelah kami telusuri, Kepala DPM PTSP Naker Pemkab Solok sebelumnya, yakni Erizal, SE, MM, juga tidak pernah mengeluarkan surat izin tersebut. Hal itu ditegaskan dalam surat pernyataan tanggal 26 Juni 2020," ungkapnya.
Drh. Kennedy Hamzah juga menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam surat yang dimiliki PT Arosuka Mandiri. Di antaranya kop surat yang berbeda dengan kop surat yang biasa diterbitkan. Kemudian, dalam setiap penerbitan SK kepada DPM PTSP Naker, pihaknya selalu merujuk kepada surat pemohon izin dan surat Kepala Lingkungan Hidup Kabupaten Solok. Jadi bukan SK Gubernur, seperti yang menjadi referensi dalam surat tersebut.
"Untuk penomoran dan Indeks surat yang menggunakan I.Ling adalah penomoran untuk izin lingkungan. Sedangkan untuk izin yang lain menggunakan kode tersendiri pula. Lalu, setiap surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPM PTSP Naker Kabupaten Solok dalam konsideran pembukaannya, selalu tercantum kata-kata kepala DPMTSPNAKER dengan huruf besar, jadi bukan Bupati Solok sebagaimana tertulis dalam surat tersebut," ujarnya.
Kennedy Hamzah juga menyampaikan bahwa Pemkab Solok juga tidak pernah mengeluar surat izin lingkungan kepada PT Arosuka Mandiri. Surat izin lingkungan yang pernah dikeluarkan adalah atas permohonan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Solok. Jadi tujuannya tidak kepada PT Arosuka Mandiri
"Surat izin nomor 449/ 012/I.Ling/DPMPTSPNAKER-2019 dikeluarkan atas permohonan Dinas PUPR Kabupaten Solok. Jadi, tidak kepada PT Arosuka Mandiri. Karena yang membuat UKL/UPL-nya adalah konsultan atas inisiatif PUPR, jadi itu tujuan suratnya tidak ke PT Arosuka Mandiri, tapi ke Dinas PUPR," tegasnya.
Kasi Perizinan dan Non Perizinan PTSP DPM PTSP Naker Kabupaten Solok, Eka Trisna, SS, menyatakan bahwa surat dengan nomor 449/013/I.Ling/DPMPTSPNAKER-2019, merupakan surat izin lingkungan kepada perusahaan tambang galian C milik Abdel Hanif di Kecamatan Lembah Gumanti.
"Untuk nomor surat nomor 449/013/I-Ling/DPMTSPNAKER-2019, Dinas PMTSP sudah dikeluarkan atau terpakai untuk izin lingkungan di Lembah Gumanti atas nama Abdel Hanif. Sehingga, surat yang diklaim PT Arosuka Mandiri, merupakan surat palsu dan perlu diuji kebenarannya," sebut Eka Trisna.
Menanggapi hal ini, salah satu pimpinan pada PT Arosuka Mandiri, Wandi Afrianto, menegaskan pihaknya memiliki dua surat izin dimaksud yang aslinya. Tapi, diakuinya, jika ada pemalsuan, dirinya tidak mengetahui siapa yang memalsukan, dan yang penting bagi dirinya adalah, surat izin yang diterima PT Arosuka mandiri adalah asli.
"Kalau kami, tentu tidak mungkin mengeluarkan dana sekian puluh miliar untuk berbuat semacam itu. Kami tidak akan berani, dan investorpun tidak akan mau mencairkan dana," ujar Wandi.
Wandi juga menyatakan, bahwa surat izin pembangunan jalan itu dibutuhkan hanya untuk mencari dana investor saja. Menurutnya, pembukaan jalan sudah dilakukannya lebih kurang sepanjang sembilan kilometer.
"Tanah, kita yang ganti, kita yang biayai sendiri, pakai uang pribadi dan kita yang kerjakan sendiri. Sama dengan jalan itu, tanahnya sudah kita ganti, kita kerjakan dengan biaya sendiri, jadi sebenarnya hanya izin lingkungan lah yang kita butuhkan. Salah satunya, untuk menarik uang investor," tuturnya.
Pernyataan DPM PTSP Naker Pemkab Solok dan PT Arosuka Mandiri tersebut, tentu akan menjadi babak baru dan contoh terkini dari "runcingnya" Pemkab Solok terhadap investasi di Kabupaten Solok. Sebelumnya, PT Hitay Daya Energy, yang berencana melakukan eksplorasi energi panas bumi (geothermal) di Kecamatan Lembang Jaya, tidak mendapatkan iklim investasi kondusif di Kabupaten Solok. Akibatnya, hingga kini proyek geothermal PT Hitay Daya Energy di Kecamatan Lembang Jaya, tidak jelas ujung pangkalnya.
Di lain pihak, jika pernyataan DPM PTSP Naker Pemkab Solok tentang pemalsuan surat oleh PT Arosuka Mandiri, tentu hal ini akan segera mengalir ke ranah hukum. Kepolisian Resor (Polres) Solok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, tentu akan menelusuri hal ini di ranah hukum.
Namun anehnya, Pemkab Solok tidak melaporkan pemalsuan dokumen ini ke aparat penegak hukum. Sesuatu yang sangat patut dipertanyakan, karena dengan melakukan pemalsuan surat tersebut, PT Arosuka Mandiri telah mencoreng nama baik dan merendahkan wibawa Pemkab Solok.
Bahkan, mantan Kepala DPM PTSP Naker Kabupaten Solok yang kini menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Solok, Erizal, SE, MM, membuat surat pernyataan bahwa dirinya mengetahui, menerbitkan, dan menandatangani surat Nomor 449/013/I-Ling/DPMPTSPNAKER-2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Pemberian Izin Pembangunan Jalan Sumiso-Batang Pamo kepada PT Arosuka Mandiri. Surat pernyataan tersebut ditandangani Erizal di atas materai, tertanggal 26 Juni 2020.
Sebelumnya, Bupati Solok, Gusmal, SE, MM, Dt Rajo Lelo, mengaku sangat kecewa dengan PT Arosuka Mandiri, investor yang akan mengerjakan proyek pertambangan biji besi di Nagari Tanjung Balik Sumiso, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok. Bupati Solok yang menjabat periode kedua dan hanya sekira 7 bulan lagi berakhir masa jabatannya tersebut, menyebut PT Arosuka Mandiri tak memiliki tanggung jawab, sehingga menimbulkan kegaduhan dan kerugian di masyarakat secara ekonomi.
Kekecewaan Bupati Gusmal itu terlihat saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Solok tekait pembahasan masalah jalan Nagari Taruang Taruang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi ke Nagari Aia Luo Kecamatan Payung Sekaki oleh PT Arosuka Mandiri, di Guest House Arosuka, Jumat (19/6/2020).
"PT Arosuka Mandiri sudah 2 kali ditegur, tetapi tidak ada respons terkait dengan penggunaan akses jalan. Jika yang bersangkutan masih belum mengindahkan surat Bupati, maka instruksi Bupati selanjutnya akan diiringi dengan tindakan dari Pol PP, camat serta Forkopimcam," ujar Gusmal geram.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Aswirman, Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Edisar, Asisten Koordinator Bidang Ekbangkesra Medison, Kepala SKPD Terkait, Camat IX Koto Sungai Lasi Reflidon serta Camat Payung Sekaki Irwan Efendi tersebut, Bupati Gusmal menyebut PT Arosuka Mandiri belum satupun memenuhi izin, kecuali izin dari gubernur yaitu izin tambang.
"Akibat dari penggunaan jalan yang tak bertanggungjawab ini telah menyebabkan jalan rusak parah dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Tidak hanya itu, masyarakat sekitar juga dirugikan secara ekonomi. Masyarakat yang mayoritas hidup sebagai petani sangat kesulitan untuk berbudidaya terutama dalam membawa pupuk dan sarana produksi pertanian lainnya. Masyarakat juga terkendala dalam memasarkan hasil pertanian karena buruknya akses transportasi," ungkap Gusmal.
Tanggapan PT Arosuka Mandiri
Hasil Rapat Koordinasi Pemkab Solok pada Jumat (19/06/2020) tentang pembahasan pembukaan jalan baru yang dilakukan oleh PT Arosuka Mandiri tersebut, langsung memantik reaksi keras dari perusahaan. Disebut tidak memiliki izin membuka jalan baru ke kawasan tambang, PT Arosuka Mandiri melalui salah satu pimpinan perusahaannya, Wandi Afrianto, mengatakan ucapan Bupati Gusmal dalam Rakor tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, pihak perusahaan telah mengantongi sebahagian besar izin prinsip terkait aktivitas tambang, maupun kegiatan pembukaan akses jalan yang sebagian besar melewati tanah masyarakat.
"Sejauh ini kita sudah mengantongi sebagian besar izin prinsip, termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan produksi terbatas yang dimanfaatkan untuk akses jalan. Maksud Bupati mungkin terkait izin pinjam pakai hutan produksi terbatas (HPT) sejauh 1,1 kilometer. Proses pengerjaan jalan itu berhenti hingga di perbatasan. Kita menunggu berkas pinjam pakai dari Pemkab dan Pemprov untuk penggunaan lahan hutan produksi tersebut," ungkapnya.
Di kesempatan lain, Bupati Solok, Gusmal juga mengatakan bahwa Pemkab Solok sangat mendukung adanya investor yang masuk ke daerah penghasil beras ternama ini.
"Kalau investasi pasti didukung lah. Tetapi pihak investor harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kita semua harus taat aturan," ungkapnya
Sementara itu, salah satu warga Taruang Taruang saat ditemui di lokasi pembuatan jalan baru, Marzul Indra, mengatakan pihaknya berharap Pemkab Solok dapat memberikan izin kelanjutan pembangunan jalan baru ini.
"Selaku warga Kabupaten kita sangat senang dengan adanya pembangunan jalan baru ini, dan sangat berterimakasih kepada PT Arosuka Mandiri, dan kami berharap pemerintah daerah juga dapat mempermudah segala urusan perizinan yang terkendaha agar warga masyarakat disini dapat menikmati jalan baru ini dan dapat meningkatkan perekonomian warga nantinya apabila pengerjaan jalan ini selesai," ujar Marzul. (PN-001)
Post a Comment