News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Payakumbuh Ringkus "Penjambret Senior"

Polres Payakumbuh Ringkus "Penjambret Senior"

PAYAKUMBUH - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berinisial Rangga Pratama alias Angga (28), di Nagari Kubang Putih, Kecamatan Banu Hampu, Kabupaten Agam, Sumbar, Jumat (17/7/2020). Rangga merupakan "penjambret senior" asal Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh. Sepak terjang kriminalnya sudah sangat dikenal. Selama kurun waktu tiga bulan, dari Mei hingga Juli 2020, Rangga sudah beraksi di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Padahal, pada April 2020, RP baru saja bebas dari tahanan selama dua tahun, di Lapas Muaro Padang atas kasus serupa. Yakni pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.IK, MH, Dt Pandeka Rajo Mudo, didampingi Wakapolres Kompol Jerry Syahrim, Kasat Reskrim AKP Moch Rosyidi, Kasat Intelkam AKP Luhur Fachri Utomo, dan jajaran Sat Reskrim Polres Payakumbuh, pada konferensi pers Senin (20/7/2020) menyatakan setidaknya ada lima laporan polisi terkait aksi RP. Yakni; 1. Laporan Polisi Nomor : LP/K/39/VII/2020/Sek Luhak, tanggal 08 Juli 2020. 2. Laporan Polisi Nomor : LP/K/181/VI/2020/Res, tanggal 07 Juni 2020. 3. Laporan Polisi Nomor : LP/K/209/VII/2020/Res, tanggal 10 Juli 2020. 4. Laporan Polisi Nomor : LP/K/37/V/2020/Sekta tanggal 18 Mei 2020. 5. Laporan Polisi Nomor : LP/K/216/VII/2020/Res, tanggal 17 Juli 2020.

"Selain lima LP tersebut, ada 4 aksi lain yang dilakukan pelaku, namun korban belum melapor. Yakni, 2 perkara di TKP Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Satu TKP di Jalan umum dekat lapangan Sari bulan Sawah Padang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Serta satu TKP di Kelurahan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh. Korban dari empat TKP tersebut belum melapor ke Polres Payakumbuh," ujar Dony.

Dt Pandeka Rajo Mudo juga mengungkapkan pelaku RP beraksi sendirian dengan modus mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor matic dari arah belakang. Lalu merampas dan menarik tas korban secara paksa. Sasaran adalah kelompok rentan, yakni pengendara sepeda motor yang mayoritas berjenis kelamin wanita dan sedang mengendarai sepeda motor dalam keadaan sendiri dengan membawa tas.

"Hasil dari jambret tersebut kemudian dijual dan uangnya untuk membeli Narkoba," lanjutnya.

Terkait kronologis penangkapan, AKBP Dony menyebutkan pelaku ditangkap pada Jumat dinihari (17/7/2020) sekira pukul 00.55 WIB di Nagari Kubang Putih, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumbar. Penahanan dilakukan pada Sabtu (18/7/2020) pukul 00.55 WIB. Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor, merek Honda Beat, warna merah putih, Nopol D-2478-UDQ. Kemudian 1 (satu) unit HP Samsung, Tipe Z2, warna hitam. Lalu 1 (satu) kalung emas seberat 2 gram dan liontin 0.7 GR. Kemudian 1 (satu) buah tas jinjing perempuan warna biru. Lalu 1 (satu) buah dompet warna donker. Kemudian 1 (satu) buah dompet kecil warna putih. Serta 1 (satu) helai kain warna merah jambu.

Sementara, data korban dan kerugian yang diderita adalah; 1. RONA GUSTIA OLVIANA, warga  Jor. Balai  Gadang Atas, Nag. Mungo Kec. Luhak, Kab. 50 Kota. Kerugian : tas berisikan uang tunai 3 juta, 1 unit Hp merk Samsung Z2 warna hitam serta kosmetik. Total kerugian Rp 3.900.000.

2. WILLI YONAVI, warga Kel. Ibuh, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Kerugian tas berisikan 1 unit laptop dengan total kerugian Rp 3.000.000.

3. AZURA ZULFA, warga Kel. Padang Alai Bodi, Kec. Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh. Kerugian : tas berisikan 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 buah dompet berisi uang Rp.150.000,- dan perhiasan berupa kalung emas seberat 2 gram, liontin 0.7 GR. Total kerugian Rp.1.500.000.

4. YEFRITA MAILINDA, warga Jor. Kobun Sarilamak, Nag. Sarilamak Kec. Harau, Kab. 50 Kota. Kerugian: surat-surat berharga berupa SIM, KTP, Askes dan 1 unit Hp merk Xiaomi Redmi Note 4 serta uang Rp.100.000.

5. YOSSI SUSANDRI, warga Jor. Padang Rantang, Nag. Koto Tuo, Kec. Harau, Kab. 50 Kota. Kerugian: tas warna biru berisikan 7 botol essential oil merek Young Living, 2 buah flashdisk 64/128 GB warna biru, 1 buah dompet berisi uang Rp.150.000,-, Total kerugian Rp.2.000.000. Selain itu korban juga terhempas jatuh karena hilang kendali sehingga menderita patah tulang pada bahu kanan, pecah pembuluh darah pada lutut kanan dan luka lecet pada tulang pipi kanan. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment