Sat Reskrim Polres Solok Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Sungai Abu
AROSUKA - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Arosuka melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumbar, Kamis (9/7/2020). Penindakan dilakukan di Batang Subalin, yakni di perbatasan Kabupaten Solok dan Solok Selatan. Petugas membakar tenda-tenda dan peralatan yang digunakan untuk menambang.Untuk bisa masuk ke lokasi tersebut, personel Sat Reskrim bersama petugas dari Polsek Hiliran Gumanti harus menempuh perjalanan paling cepat selama dua hari perjalanan. Di lokasi, petugas hanya menemukan sisa-sisa lokasi tambang ilegal. Seperti gubuk, kawasan bekas penambangan, serta barang-barang sisa penambangan dan peralatan konsumsi.
Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad Hamdani menyatakan pihaknya melakukan penyisiran lokasi di kawasan yang diduga kuat sebagai lokasi penambangan emas ilegal. Saat berada di lokasi, petugas tidak menemukan alat eskavator serta tidak ada seorang pun masyarakat yang berada di lokasi.
"Lokasi yang diduga tempat tambang ilegal di perbatasan Kabupaten Solok dan Solok Selatan tersebut, merupakan kawasan yang susah diakses oleh kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat. Sebab, posisinya berada di tengah hutan," ungkapnya.
Meski tidak menemukan satupun alat berat, peralatan penambangan, serta masyarakat di lokasi, Kasat Reskrim Deny Akhmad Hamdani menyatakan pihaknya tetap berkomitmen memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Solok. Menurutnya, peringatan keras terhadap aktivitas tambang yang akan merusak lingkungan, sudah menjadi komitmen bagi penegak hukum.
"Kita juga melakukan patroli sepanjang jalur yang diduga menjadi jalur keluar masuk minyak solar, yang menjadi bahan bakar bagi alat berat dan peralatan penambangan. Di samping itu, kita juga berkoordinasi dengan niniak mamak dan perangkat nagari. Sehingga aktivitas penambangan ini bisa diberantas," ungkapnya. (PN-001)
Post a Comment