Bupati Agam Indra Catri Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian terhadap Anggota DPR RI Mulyadi
PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Kabupaten Agam Matthias Wanto, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian nama baik anggota DPR RI Mulyadi. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK, di Mapolda Sumbar, Selasa (11/8/2020). Satake Bayu menyatakan penetapan dua orang tersangka baru ini setelah pihaknya melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli."Kasusnya sudah P21, kemudian dilakukan pendalaman. Sebanyak 18 orang saksi-saksi telah diperiksa. Baik ahli IT, ahli bahasa dan juga berdasarkan hasil Labfor. Kemudian pada hari Jumat, 7 Agustus 2020, dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya, seperti dikutip dari khazminang.id.
Satake Bayu juga mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri, dua tersangka tambahan itu ditetapkan, karena berperan, atau ikut serta dalam kasus ini. Sekda Kabupaten Agam Matthias Wanto ditetapkan dengan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Sementara Bupati Agam Indra Catri dengan surat penetapan nomor 33/VIII/Ditreskrimsus/2020 tanggal 10 Agustus 2020.
"Pasalnya sama dan laporan polisinya sama, yaitu tentang ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan. Nanti akan dilakukan pemeriksaan, kita tunggu perkembangan dari Ditreskrimsus. Surat penetapan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tiga orang. Yakni masing-masing berinisial RB, RZ dan ERI, hasil hasil perkembangan dari penyidik atas laporan dalam kasus ini. (PN-001)
Post a Comment