Polda Sumbar Amankan 998,69 Gram Shabu di Kamang Baru Sijunjung
PADANG - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumbar mengamankan terduga pengedar Narkoba jenis shabu berinisial YS, di Nagari Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Jumat (24/7/2020) sekira pukul 16.50 WIB. Dari tangan pelaku, personel Ditres Narkoba Polda Sumbar mengamankan 998, 69 gram shabu dan dua unit ponsel. Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK di Mapolda Sumbar, Selasa (11/8/2020)."Personel Ditres Narkoba mengamankan satu pelaku yang diduga pengedar Narkoba jenis shabu di dekat SPBU, di Nagari Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung. Barang bukti yang disita, sebanyak 998, 69 gram shabu dan dua unit ponsel," ujarnya.
Kombes Satake Bayu menyatakan, dari pengakuan YS, shabu tersebut akan dibawa ke Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Tersangka YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar.
"Pelaku saat ini ditahan ruang tahanan Polda Sumbar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. (PN-001)
Post a Comment