Gerindra Kritik Penetapan Tersangka Indra Catri Dilakukan Jelang Pilgub Sumbar 2020
JAKARTA - DPD Partai Gerindra Sumbar mengkritik penetapan tersangka terhadap Bupati Agam Indra Catri oleh Polda Sumbar dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade mengkritik penetapan yang dilakukan menjelang Pilgub Sumbar 2020. Menurut Andre, penetapan status tersangka bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung. Sebelumnya, Indra Catri telah ditetapkan secara resmi sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur mendampingi petahana Nasrul Abit, yang saat ini adalah Wakil Gubernur Sumbar."Kami sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu dan kami sangat keberatan, karena status tersebut bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung. Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim, di mana partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit," kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Anggota DPR RI ini mengatakan penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik. Andre menyoroti pihak yang terkait dengan kasus tersebut, yakni Mulyadi, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.
"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," tuturnya.
Baca juga:
https://www.patronnews.co.id/2020/08/bupati-agam-indra-catri-ditetapkan.html?m=1#google_vignette
Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekdakab Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Anggota DPR RI Mulyadi. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik Polri.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota Dewan, DPR RI. Berkasnya sudah P-21. Sudah pendalaman dan adanya gelar perkara di Mabes Polri," kata Satake.
Kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun Facebook atas nama Mar Yanto. Akun tersebut mem-posting sebuah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Kasus itu akhirnya berujung pelaporan polisi. Dalam penyidikan awal, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial ES serta dua ASN lain, yaitu RB dan RZ.
Belakangan, tersangka, yang merupakan Kabag Umum Pemkab Agam, mengakui ia 'disuruh' atasannya yang tak lain adalah Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto. (*/PN-001)
Sumber: detik.com
Post a Comment