News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penundaan Porprov, KONI Hearing dengan Komisi V DPRD Sumbar

Penundaan Porprov, KONI Hearing dengan Komisi V DPRD Sumbar

PADANG - Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, mengadakan hearing/dengar pendapat dengan OPD terkait  bidang keolahragaan dan KONI Kabupaten/Kota dilingkungan Provinsi Sumatera Barat. Hadir dalam acara ini Assisten III Nasir Ahmad, Ketua Umum KONI Sumbar Syaiful, SH, M. Hum dan Kadispora Sumbar.

Sasaran bahasannya terkait dengan SK Gubernur Sumbar Nomor :426-381-2020 tgl 8-6-2020, tentang penjadwalan ulang Porprov XVI/2022 di Kabupaten Tanah Datar dan Kota Padang Panjang, serta Porprov XVII 2024 di Kota Solok.

Penerbitan SK penundaan dimaksud menjadi polemik dan menuai protes dari Pengprov Cabang Olahraga Sumbar. Mereka meminta SK ini perlu direvisi, agar pelaksanaan Porprov XVI dilakukan pada 2021. Beberapa masukan dari pertemuan tersebut, bahwa masalah ini harus diselesaikan dengan melibatkan Bupati dan Walikota.

Karena para Kepala daerah tersebut, adalah sebagai pemegang kebijakan dan merupakan satu kesatuan dapat tidaknya porprov diselenggarakan di wilayah kerjanya dan/atau  mengirim kontingen, dan terlebih yang berhubungan dengan masalah anggaran.

‌Sejalan dengan masalah di atas, para Kadispora mengatakan bahwa, kesiapan kabupaten maupun kotanya dengan adanya permintaan agar Porprov bersama 13 kabupaten/Kota di laksanakan tahun 2021, bukan di 2022, mayoritas mereka menyebut bahwa anggaran untuk Porprov 2021 tidak masuk dalam pembahasan KUA-PPAS R-APBD 2021 apakah sebagai tuan rumah atau sebagai kontingen.

Sejalan dengan ini Mario Syahjohan Anggota DPRD Sumatera Barat yang juga mantan Ketua KONI Solsel, mencarikan solusi atas ketiadaan anggaran, dalam pelaksanaan Proprov pada 2021.

"Perlu merevisi SK Gubernur Sumbar, tentang penjadwalan ulang Porprov dengan terlebih dahulu minta izin Bapak Gubernur untuk direvisi. Masalahnya tentu harus ada kesepakatan antara Gubernur dengan bupati maupun walikota tentang waktu pelaksanaan Porprov yang akan direvisi," ujarnya.

Mario juga menambahkan, jika hal ini telah dilakukan, maka pengajuan anggaran dapat pula dimasukkan dalam APBD 2021 yang saat ini sudah mulai dibahas pemerintah bersama DPRD kabupaten/kota, tukuk Mario.

Asisten III Administrasi Umum dan Kesra Setdaprov Sumbar Nasir Ahmad  menyebutkan, yang menjadi dasar keluarnya SK penundaan Porprov XVI tentu sudah melalui kajian secara teknis oleh Dispora Sumbar.

Karena situasi pandemi Covid-19 dan berdasarkan surat pengunduran waktu pelaksanaan Porprov oleh tidak kurang dari tujuh Pemkab maupun Pemkot bahwa pelaksanaan pada tahun 2020 tidak mungkin dilakukan. Apalagi sampai saat ini pandemi Covid-19 di Sumbar masih belum aman terhadap penyebarannya.

"Memang tidak ada usulan bupati walikota untuk penundaan Porprov menjadi 2022, namun setelah dibahas secara mendalam, lebih baik dilaksanakan tahun 2022. Karena di 2021 kabupaten dan kota, banyaknya serapan dana untuk antisipasi dan penanggulangan pandemi Covid-19," ujarnya.

Ditegaskannya bahwa harapan Pengprov Cabor pelaksanaan Porprov di 2021, sudah kami bahas dengan Gubernur Sumbar.

"Pada prinsipnya Bapak Gubernur Sumbar mau membahasnya dan tentu semua pihak yang terkait, harus sepakat bahwa pelaksanaan porprov pada 2022 direvisi menjadi 2021 sebagai
wadah pembinaan pengembangan prestasi atlet dan kurangi hal lain yang bersifat seremoni. Kabupaten/Kota sebagai  peserta dan pihak yang terkait lainnya harus siap berbagi tanggung jawab sesuai situasi dan kondisi tatanan normal baru Covid-19," ujarnya.

Mengakhiri pertemuan ini Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar sekaligus memimpin rapat, setuju dengan usulan Asisten III tersebut.  Furqon akan melaporkan semua ini kepada pimpinan DPRD dan akan menyiapkan rencana pertemuan antara Gubernur Sumbar dengan bupati walikota dan DPRD Sumbar.

"Semoga harapannya  agar permasalahannya dapat diselesaikan secara maksimal," harap Furqon. (*/PN-001)

Sumber: Media Humas KONI

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment