"RaMah" Optimistis Lolos di Jalur Independen pada Pilkada Kabupaten Solok
SOLOK - Pasangan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok dari jalur perseorangan (independen) Hendra Saputra dan Mahyuzil Rahmat optimistis bakal lolos verifikasi faktual KPU Kabupaten Solok, untuk menjadi salah satu kontestan Pilkada 9 Desember 2020. Hal itu ditegaskan Hendra dan Mahyuzil saat mengumpulkan tim relawan dan pendukung di Arosuka, Senin malam (17/8/2020). Silaturahmi yang digelar di pengujung hari kemerdekaan RI ke-75 tersebut, Hendra dan Mahyuzil mengucapkan terima kasih terhadap tim relawan yang telah bekerja siang malam menempuh setiap proses pencalonan dari jalur independen ini."Pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada tim relawan, karena telah bekerja keras siang dan malam tanpa kenal waktu. Baik di Posko maupun di lapangan. Kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi, baik berupa dukungan KTP, maupun dukungan moral serta doa, saya juga mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga. Demikian juga dengan KPU Kabupaten Solok yang telah melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada," ujarnya.
KPU Kabupaten Solok sebelumnya telah melakukan verifikasi faktual tahap II dari tanggal 9 Agustus hingga 16 Agustus 2020. Verifikasi tahap II ini digelar setelah pasangan dengan akronim "Ramah" tersebut menyerahkan sebanyak 22.985 dukungan KTP baru, untuk melengkapi 18.142 dukungan yang disyaratkan KPU Kabupaten Solok, 25-27 Juli lalu. Tim KPU Kabupaten Solok yang melakukan pengecekan dari 27 Juli hingga 28 Juli 2020, menyatakan sebanyak 20.754 dukungan diterima sesuai dokumen B.1 KWK.
Hendra Saputra mengharapkan, hasil verifikasi faktual akan sesuai dengan keinginan masyarakat. Menurutnya, jalur independen ini memang sangat riskan, bahkan mudah untuk dipolitisir. Namun, Hendra dan Mahyuzil menegaskan pihaknya sangat percaya dengan kinerja KPU Kabupaten Solok. Meski proses dan tahapan pencalonan dari jalur independen ini di masa pandemi virus corona (Covid-19), Hendra berharap kelemahan situasi ini, bisa ikut menjadi pertimbangan bagi penyelenggara untuk tidak berlaku tegang.
"Saya menjadikan hal ini sebagai perwujudan suara umat dan masyarakat Kabupaten Solok. Maka, dengan segala upaya telah lakukan sesuai konstitusi negara, hasilnya kita serahkan kepada Allah. Apabila hasilnya tidak seperti harapan, artinya Allah belum berkehendak dan meridhai kita melewati jalur ini. Akan tetapi, seandainya kita dicurangi maka saya dengan istiqamah dan mengikhlaskan hal ini. Tapi harus diingat, siapa yang berbuat aniaya, akan mendapat ganjarannya," ujarnya.
Dalam pesannya kepada tim relawan dan seluruh pendukung, Hendra berharap perjuangan ini penuh dengan hikmah, berkah dan bernilai di sisi Allah. Menurutnya, sebuah proses perjuangan bukan terletak dari hasil perjuangan. Hendra dan Mahyuzil juga menegaskan dirinya juga siap menerima dukungan ataupun "pinangan" dari partai politik (Parpol). Baik saat diputuskan lolos sebagai Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Solok, maupun diputuskan tidak lolos.
"Jika ini adalah jalan untuk pengabdian diri kepada rakyat, tidak ada salahnya. Namun, hal itu harus terlebih dahulu disepakati dengan dasar pemikiran tim relawan, yang sebelumnya berjuang keras untuk kita bersama. Jika ditemukan kecocokan untuk berpasangan dengan kandidat lain, dalam membangun daerah, pastilah kita sanggupi. Amanah dan dukungan penuh ribuan pendukung selama ini, harus terus dilanjutkan dan diperjuangkan," tegasnya.
Meski begitu, Hendra Saputra dan Mahyuzil Rahmat memberikan sejumlah catatan terhadap keinginan tokoh lain untuk "bergabung". Di antaranya harus memiliki misi yang sama, yakni sama-sama memperjuangkan kemaslahatan dan memelihara agama, menegakan kebenaran dan mengedepankan kebaikan, serta kesejahteraan masyarakat. Hendra juga menggaris bawahi, bahwa keinginan "bergabung maupun "pinangan" tersebut harus tanpa mahar atau embel-embel materi.
"Pastinya, saya siap berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten Solok. Apapun jalannya, asal diridhai Allah dan jalan yang benar, saya siap," tegasnya.
Sebelumnya, janji Bapaslon Hendra Saputra-Mahyuzil Rahmat, untuk melengkapi syarat dukungan KTP dari jalur independen, akhirnya dipenuhi. Pasangan dengan akronim "Ramah" tersebut menyerahkan sebanyak 22.985 dukungan KTP baru, untuk melengkapi 18.142 dukungan yang disyaratkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, 25-27 Juli lalu. Tim KPU Kabupaten Solok kemudian melakukan pengecekan dari 27 Juli hingga 28 Juli 2020, dan menyatakan sebanyak 20.754 dukungan diterima sesuai dokumen B.1 KWK.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis, M.Si, pada Selasa malam (28/7/2020) di Aula KPU Kabupaten Solok menyatakan penyampaian syarat dukungan Hendra Saputra-Mahyuzil telah diterima dan segera diverifikasi secara administrasi dan verifikasi faktual.
"Pasangan Hendra Saputra dan Mahyuzil Rahmat menyampaikan syarat dukungan perbaikan sebanyak 22.985 dukungan. Setelah dilakukan pengecekan antara B.1 KWK Perseorangan dengan B.1.1 KWK perseorangan, dokumen yang dinyatakan lengkap adalah sebanyak 20.754. Jumlah ini telah melebihi target kekurangan dukungan perbaikan yang seharusnya mereka serahkan yakni sebanyak 19.375 dukungan. Tahapan selanjutnya KPU Kabupaten Solok melakukan Verifikasi Administrasi syarat dukungan dimulai 29 Juli hingga 4 Agustus 2020 dan verifikasi faktual tanggal 9 Agustus hingga 16 Agustus 2020," ujarnya.
Pada verifikasi faktual tahap I, sebanyak 9.071 berkas dukungan "Ramah" dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Terdiri dari sebanyak 5.834 orang tidak bisa ditemui tim verifikator, serta sebanyak 3.150 orang menyatakan tidak mendukung. Hal itu dikuatkan dengan penandatanganan berita acara lampiran B.A 5/KWK.
"Segala kemungkinan seperti ini sudah kita persiapkan jauh-jauh hari. Terkait adanya sebanyak 3.150 orang yang 'berbah fikiran', kita sebenarnya sangat bersyukur. Karena dari 25.327 dukungan yang kita serahkan ke KPU Kabupaten Solok, hanya 3 ribuan yang 'berubah fikiran'. Sisanya, sebanyak 5.834 orang yang tak bisa ditemui verifikator KPU, itu tentu di luar kemampuan kita. Sebab, Kabupaten Solok sangat luas dan masyarakat tersebar hingga ke pelosok-pelosok. Jadi sangat sulit menghadirkannya ke KPU atau dengan video call, karena tidak semua daerah di Kabupaten Solok bisa dijangkau sinyal internet. Namun, hal itu rasanya sudah tidak perlu kita permasalahkan lagi, sebab saat ini kita fokus menunggu hasil verifikasi faktual tahap II," ujarnya.
Pada hasil verifikasi faktual tahap I, langkah berat harus dilalui Hendra Saputra-Mahyuzil, menghadapi kontestasi Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020 mendatang. Pasangan satu-satunya dari jalur perseorangan (independen) tersebut harus melengkapi sebanyak 18.142 dukungan, untuk bisa berlaga di Pilbup Solok. Penyebabnya, sebanyak 9.071 dukungan KTP terhadap pasangan "Ramah" tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi, menyatakan dari 9.071 yang dinyatakan TMS, Balon perseorangan harus "menggantinya" dua kali lipat. Menurut Jons Manedi, sebelumnya Hendra Saputra-Mahyuzil menyerahkan sebanyak 25.327 dukungan. Dari hasil verifikasi administrasi, sebanyak 1.620 tidak memenuhi syarat. Sehingga, KPU Kabupaten Solok kemudian melakukan verifikasi faktual terhadap 23.707 dukungan. Pada sidang pleno KPU Kabupaten Solok pada Senin 20 Juli lalu di d'Relazion Cafe, dukungan yang lolos verifikasi faktual sebanyak 14.723 dukungan.
"Setelah diverifikasi faktual, sebanyak 14.723 dukungan Memenuhi Syarat (MS). Jumlah pendukung yang tidak bisa ditemui oleh verifikator dan masuk kategori TMS, sebanyak 5.834 orang. Selebihnya, sebanyak 3.150 orang menyatakan tidak mendukung. Hal itu dikuatkan dengan penandatanganan berita acara lampiran B.A 5/KWK," ujarnya.
Dijelaskan Jons Manedi, ada delapan kriteria dalam verifikasi dukungan terhadap calon perseorangan. Hal yang paling dominan dalam hasil verifikasi faktual, yakni saat masyarakat yang namanya masuk dalam berkas dukungan yang diajukan, apakah benar-benar mendukung atau tidak. Jons Manedi mengulas, selain faktor tersebut, penyebab dukungan dinyatakan TMS juga lantaran dokumen kependudukan yang diserahkan oleh paslon tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki oleh pendukung. Tidak sesuai data KK dan KTP yang disampaikan.
Untuk bisa mendaftar sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Solok dari jalur independen sebanyak 23.962 KTP. Usai dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, jumlah kekurangan dukungan, menjadi semacam "denda" bagi pasangan bakal calon. Yakni jumlah kekurangan yang harus dilengkapi berjumlah dua kali lipat.
Verifikasi faktual juga menjadi tugas berat bagi para verifikator dari KPU Kabupaten Solok. Pada proses Pilkada kali ini, KPU Kabupaten Solok menurunkan sebanyak 447 verifikator melakukan verifikasi dengan sistem sensus. Yakni, mencacah dan menemui seluruh pemilik KTP dukungan, tanpa terkecuali. (PN-001)
Post a Comment