KPU Kabupaten Solok Hanya Menetapkan 3 Bapaslon dari 5 Bapaslon yang Mendaftar
SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, mengumumkan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok yang lulus tes Administrasi dan berhak ikut Pilkada Kabupaten Solok tahun 2020, di Aula KPU Kabupaten Solok, Rabu (23/9/2020). Dari lima pasang yang mendaftar ke KPU, hanya tiga pasang bakal calon yang ditetapkan menjadi Calon Bupati Solok dan berhak bersaing di pemungutan suara 9 Desember 2020. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis, denggan didampingi oleh Komisioner KPU Kabupaten Solok yakni Jonsmanedi, S.Pd.,M.AP (Divisi Perencanaan dan Data), Defil, SE (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Dr. Yusrial, SHI.,MA (Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Vivin Zulia Gusmita, S.Pd (Divisi Sosialisasi, SDM, dan PARMAS).Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis menyebutkan bahwa dari 5 bakal paslon yang mendaftar, hanya 3 saja yang memenuhi syarat administrasi. Dua yang paslon yang tidak memenuhi syarat adalah paslon Independen atas Hendra Saputra dan Mahyuzil yang terlebih dulu gugur serta Paslon Iriadi dan Agus Syahdeman yang diusung Demokrat, Hanura dan PDIP.
Keputusan tiga paslon yang lulus itu tertuang pada Rapat KPU Kabupaten Solok yang telah menetapkan 3 pasangan calon dari 4 Bapaslon yang mendaftar dalam rapat pleno tertutup tanggal 23 Sept 2020 pukul 11.00 WIB. Hasil rapat pleno di tuangkan dalam keputusan no 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-kab/IX/2020.
Pada kesempatan itu juga dibahas Persyaratan Administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Solok Tahun 2020 di depan tim penghubung dari tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri.
Sementara dari jalur partai, ada empat paslon yang mendaftar. Keempat bakal paslon yang mendafar tersebut adalah Epyardi Asda-Jon Firmam Pandu, Desra Ediwan-Adli, Nofi Chandra-Yulfadri dan Iriadi-Agus Syahdeman. Setelah KPU melakukan penelitian berkas, hanya 3 pasang calon yang lolos yakni Epyardi Asda-Jon Firmam Pandu, Desra Ediwan-Adli, Nofi Candra-Yulfadri.Sedangkan satu paslon tidak memenuhi syarat Pencalonan yakni iriadi karena tidak lulus tes kesehatan (TMS).
"Satu pasangan yang tidak lolos adalah Ir. Iriadi Dt Tumanggung yang tidak memenuhi Syarat dan berpasangan dengan Agus Syahdeman," sebut Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman saat ini mengajukan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Solok. Yakni terkait hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSUP M Djamil. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar menyatakan tidak merekomendasikan Iriadi Dt Tumanggung sebagai bakal calon Bupati Solok. Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan dari IDI ini, diartikan KPU Kabupaten Solok bahwa Iriadi Dt Tumanggung tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Calon Bupati Solok.
Pada Kamis (24/9/2020) KPU Kabupaten Solok akan melakukan pengundia nomor urut pasangan calon Bupati Solok-Wakil Bupati Solok. (PN-001)
Post a Comment