Masalah Utang Piutang, Rumah Wakil Bupati Solok Disegel oleh Ormas Laskar Merah Putih
SOLOK - Masyarakat Kabupaten Solok dihebohkan dengan video penyegelan rumah pribadi Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin di di Jalan Syech Supayang No.19 di Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Selasa dinihari (15/9/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Dalam video berdurasi 1 menit 56 detik itu, terlihat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih melakukan penyegelan dengan memasang spanduk berukuran kurang lebih 30×40 centimeter di rolling door bangunan, bertuliskan "Rumah ini disegel, Sampai Ada Pelunasan Hutang"."Acara penyegelan rumah bapak Yulfadri Nurdin, karena belum bayar utang kepada Pak Epi. Ini perintah," kata salah seorang yang melakukan perekaman aksi penyegelan.
Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin mengakui rumahnya disegel oleh Ormas Laskar Merah Putih, tanpa sepengetahuan dirinya. Yulfadri menyatakan dirinya baru mengetahui aksi penyegelan, setelah mendapatkan laporan dari seseorang, keesokan harinya. Yulfadri justru merasa heran, mengapa sebuah ormas bisa melakukan penyegelan.
"Itu rumah pribadi saya. Sebelumnya, saya tidak pernah diberi tahu adanya penyegelan. Siang hari baru tahu bahwa yang melakukan penyegelan adalah Ormas Laskar Merah Putih. Saya sangat heran, mengapa bisa ormas melakukan penyegelan. Ini tindakan kriminal, siapapun yang memerintah. Beberapa waktu lalu, Ormas ini pernah datang ke rumah dinas (Rumah Dinas Wakil Bupati Solok di Arosuka), tapi tidak saya layani," ungkapnya.
Yulfadri Nurdin menegaskan, dirinya kini mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan sejumlah pihak, tentang apakah akan membawa hal ini ke ranah hukum, jika ada pelanggaran hukum.
"Masih dalam pertimbangan dan tengah konsultasi. Jika memang ada pelanggaran hukum, nanti akan kita putuskan apakah akan dibawa ke ranah hukum atau tidak," ujarnya.
Terkait masalah utang piutang dengan Epyardi Asda, Yulfadri mengaku tidak adalagi masalah utang piutang dengan Epyardi Asda yang kini sama-sama maju di kontestasi Pilkada Kabupaten Solok. Di pesta demokrasi 2020 ini, Epyardi Asda maju sebagai Balon Bupati berpasangan dengan Jon Firman Pandu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, yang notabene masih kerabat Yulfadri Nurdin. Sementara itu, Yulfadri Nurdin maju mendampingi mantan senator Sumbar, Nofi Candra, diusung Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara itu, Bakal Calon (Balon) Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan penyegelan tersebut dilakukan oleh sebuah organisasi untuk menagih utang Yulfadri Nurdin kepada dirinya yang sudah sekira 5 tahun belum dibayar. Epyardi mengaku, dirinya sudah membuat surat kuasa untuk menagih ke organisasi tersebut.
"Saya bikin surat kuasa untuk menagih, katanya mereka sudah datang tapi tidak pernah ditemui di rumah dinasnya, laporannya waktu ditagih dia lari dan kata-katanya tidak enak. Saat dicari ke rumah bawah (rumah pribadi Yulfadri Nurdin di Simpang Rumbio, Kota Solok, rumahnya digembok terus dan tidak ada orang. Kalau dia (Yulfadri) punya itikad baik untuk bayar utang, temuin dong orangnya. Jelaskan masalahnya apa, jangan lari-lari," ujarnya.
Ketika ditanya sampai kapan disegel, mantan Anggota DPR RI tiga periode tersebut menegaskan sampai utang dibayar.
Sementara itu, praktisi hukum yang juga pengacara asal Solok, Muhammad Irfan, menyatakan bahwa Ormas tidak memiliki hak dan kuasa melakukan penyegelan terhadap milik pribadi seseorang. Irfan menegaskan, yang boleh melakukan penyegelan adalah juru sita dari pengadilan, bukan Ormas ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Jika bukan dilakukan oleh juru sita pengadilan, maka bisa dipidanakan.
"Pihak yang boleh melakukan penyegelan terhadap objek rumah seseorang karena utang piutang, adalah juru sita pengadilan, bukan LSM ataupun Ormas. Apalagi, kalau hal itu adalah masalah utang piutang pribadi. Jadi sangat tidak benar kalau LSM yang melakukan hal itu, meski dia suruhan orang lain," ujarnya.
Irfan mencontohkan, dalam utang piutang di sebuah bank, pihak bank memiliki hak untuk menguasai aset rumah jika debitur tak membayar kewajiban kreditnya. Namun, bank bakal memberikan tenggat waktu tiga bulan sampai rumah debitur benar-benar disita. Dalam perjanjian akad kredit dijelaskan mengenai peraturan dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemohon kredit atau debitur. Jika dilanggar, maka bank bisa bertindak sesuai aturan yang sudah disepakati.
"Jika debitur melakukan kewajibannya, maka bank akan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dan tiga kali Surat Peringatan (SP), dengan waktu masing-masing SP selama 1-3 minggu. Setelah SP 3, maka pihak bank akan memberikan pilihan kepada debitur untuk menjualnya sendiri dengan tenggat waktu tertentu atau bank akan menyitanya dengan proses oleh juru sita pengadilan. Namun, hal ini berbeda dengan utang pribadi. Karena sifatnya sesuai dengan perjanjian yang hukumnya adalah perdata," ungkapnya.
Zaidina Hamzah Kepala Markas Daerah (Kamada) Laskar Merah Putih (LMP) Sumbar. |
"Sebelumnya kami (LMP Sumbar) tidak mengetahui apa yang telah dilakukan oleh Markas Cabang (Macab) LMP Kabupaten Solok. Baru siang tadi kami ketahui. Itupun dari mantan Bendahara LMP Kabupaten Solok Era Ningsih, yang menerangkan tentang peristiwa yang diduga terkait permasalahan antara Yulfadri Nurdin dengan Epyardi Asda. Keduanya sama-sama maju di Pilkada Kabupaten Solok 2020. Saya rasa, ini ada miss komunikasi saja. Mari kita dukung Pilkada yang damai dan bermartabat, dan sama-sama ciptakan kesejukan," ujarnya.
Zaidina Hamzah juga mengaku, dirinya ditelpon oleh Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sumbar Erick Hariyona. Sebab, Yulfadri Nurdin adalah Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Solok. Dari komunikasi dengan Erick Hariyona itu, Zaidina menyepakati untuk menciptakan suasana Pilkada yang sejuk, aman dan damai.
"Pak Erick menelpon saya dan menanyakan tentang peristiwa itu, sebab Wabup Yulfadri Nurdin adalah Majelis Pimpinan Cabang PP Kabupaten Solok. Saya akan panggil Macab LMP Kabupaten Solok untuk meminta penjelasan dan pertanggung jawaban terkait hal ini," tutup Zaidina Hamzah. (*/PN-001)
Sumber: rakyatsumbar, jarbatnews, 24inews, beritanda1, porosnusantara
Post a Comment