Polres Solok Laksanakan Pengamanan Pendaftaran Dua Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Solok
SOLOK - Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka melaksanakan giat pengamanan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Solok di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, Sabtu (5/9/2020). Di hari kedua pendaftaran, KPU Kabupaten Solok menerima dua Bapaslon, yakni Epyardi Asda-Jon Firman Pandu dan Desra Ediwan Anantanur-Adli.Pengamanan pendaftaran dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, SH, S.I.K, M.Si, bertindak sebagai KAOPSRES. Turut terlibat dalam giat tersebut, Kabag Ops Polres Solok AKP Joko Hendro L, SH S.IK sebagai KARENDALOPSRES, personel Polres sebanyak 41 orang di bawah Pimpinan Kabag Ren Kompol Erizal Buchari sebagai PAMENWAS, Kasat Intelkam AKP Drs. Tarmizi, MH, serta Kanit I Sat IK Polres Solok AIPDA Andi Arif, SH. Sementara itu, Polres Solok Kota menurunkan 10 personel di bawah Pimpinan Iptu Khalidin AT, serta personel Kodim 0309/Solok sebanyak 6 orang di bawah pimpinan Peltu Almanedi.
Kegiatan pendaftaran di KPU Kabupaten Solok dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis M, M.Si beserta Komisioner Jons Manedi, Defil, Vivin. Turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Afri Memori, SE, Sekretaris KPU Kabupten Solok Efrizon, SH M.Si beserta Staf Sekretariat.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, SH, S.I.K, M.Si, menyatakan sejak awal, pihaknya telah menegaskan ke seluruh Bapaslon dan pendukung, untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Dari kegiatan pendaftaran dua Bapaslon tersebut Kapolres menyatakan situasinya sangat terkendali dan terkontrol dengan baik.
"Alhamdulillah. Situasinya sangat terkendali. Bapaslon dan para pendukung yang datang ke Kantor KPU dan berada di luar lingkungan kantor, mengikuti prosedur dan standar protokol kesehatan terkait Covid-19 dengan baik," ujarnya.
Dalam alur pendaftaran Bapaslon di KPU Kabupaten Solok, para personel Polres Solok melakukan pengamanan dan pengawasan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Yakni pemeriksaan protokol kesehatan, memakai masker, cek suhu tubuh, memakai sarung tangan, mencuci tangan dan sosial distancing.
Bapaslon dan liaison officer (penghubung) terlebih dahulu melakukan penandatanganan formulir kedatangan pendaftaran. Kemudian melakukan penyerahan berkas, pemeriksaan berkas dan penentuan status serta penyerahan berita acara.
Sementara itu, dokumen yang diserahkan oleh Bapaslon terdiri dari dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon. Dokumen Persyaratan Pencalonan terdiri Model BB.1-KWK, Model BB.2-KWK, Fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisir oleh instansi berwenang, Fotokopi KTP, Surat Keterangan dari pengadilan negeri yang di wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Lalu, tidak memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Masing-masing Bapaslon juga harus menyerahkan SKCK yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian. Lalu surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Kemudian, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit.
Kemudian, Fotokopi Kartu NPWP atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.
Masing-masing calon juga harus memiliki surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. Serta surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang oleh Sat Reskrim Polres setempat.
Kemudian, pasfoto terbaru yang terdiri dari foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar, foto hitam putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar, serta dilengkapi dengan softcopy foto.
Sementara, dokumen bersama (dokumen berpasangan) terdiri dari naskah visi, misi dan program pasangan calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani pasangan calon. Kemudian, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan.
Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Solok berlangsung selama 3 hari dari tanggal 4-6 September 2020. Untuk tanggal 4-5 September. Pendaftaran dimulai Pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 6 September pendaftaran dimulai Pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. (PN-001)
Post a Comment