Rekomendasi Pilkada ke Eksternal, Pengurus dan Kader PAN Solok Siap Mundur Berjamaah
PADANG - Eskalasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mulai membuat friksi (gesekan) di internal Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) DPP PAN yang bakal mengusung kandidat pasangan calon (Paslon) Erwin Ali -Marwan Effendi. Sesuai dengan SK DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/251/VIII/2020 tentang persetujuan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solsel yang ditandatangani oleh Ketum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno pada 13 Agustus 2020 lalu. Padahal, sebagai kader PAN, Wakil Bupati Solsel yang juga Plt Bupati, Abdul Rahman, juga maju di kontestasi Pilkada Solsel 2020.Ketua DPD PAN Solsel, Ali Sabri, menyatakan sekitar 14.500 simpatisan, kader, relawan dan petugas partai di kabupaten itu menginginkan Abdul Rahman diusung menjadi bakal calon (balon) bupati di Pilkada 2020.
"Saya masih belum percaya SK rekomendasi yang diberikan DPP PAN untuk mengusung kandidat di luar kadernya. Selain belum melihat SK itu, sampai hari ini saya belum mendapatkan instruksi dari pimpinan di tingkat DPW dan DPP, pimpinan pasti memiliki pertimbangan lain," ujarnya, Selasa (1/9/2020).
Ketua DPD PAN Solsel, Ali Sabri |
"Tadi saya dapat laporan. Jika seluruh pengurus partai di Solsel sepakat untuk mengusung Abdul Rahman. Namun, jika tidak maka semua pengurus, simpatisan dan kader PAN Solsel akan menyerahkan kartu keanggotaan atau mundur dari PAN. Begitu informasi yang saya dengar," ucapnya.
Menurutnya, jika partai tidak memikirkan kader akan berakibat sekitar 14.500 pemilih militan PAN Solsel kecewa.
"Mereka tidak dibayar, namun rela menjadi bagian PAN karena mendapatkan sentuhan kebijakan partai dan sentuhan nurani. Maka PAN di Solsel bisa besar," ujarnya.
Menurut Ali Sabri, sejak awal simpatisan PAN Solsel menyatakan sikap solid untuk mengusung Abdul Rahman jadi bupati lalu tiba-tiba ada pihak lain yang diamanahkan oleh DPP.
"Tentunya, akan menimbulkan gejolak di internal partai. Jangan sampai semua kader dan simpatisan mundur berjamaah. Namun apabila benar SK itu, saya khawatir rumor mundur berjamaah terjadi. Saya juga tidak ingin bertentangan dengan rakyat dan siap mundur dari jabatan jika tidak sesuai dengan amanah rakyat," tutupnya.
Ketua DPC PAN Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Indra Sari Putra (kanan). |
Penolakan itu, kata Indra dikarenakan pihaknya sebagai pengurus partai tingkat DPD PAN Kabupaten menilai keputusan DPP PAN tidak sesuai aturan partai dan mekanisme penjaringan calon kepala daerah.
"Disini kami tekankan juga bahwa kami seluruh pengurus beserta kader PAN Solsel selama ini, kami sangat taat dan patuh atas keputusan dan perintah dari DPP PAN. Kami selama ini juga sangat taat dan patuh atas keputusan dan perintah DPW PAN Sumbar," katanya, Minggu (30/8/2020).
Adapun alasan penolakan tersebut, imbuhnya didasarkan beberapa faktor yakni, keputusan DPP PAN tidak sesuai mekanisme serta aturan partai tentang penjaringan calon kepala daerah.
"Paslon tersebut tidak mendaftar ke- PAN ketika pihaknya membuka pendaftaran dan penjaringan calon kepala daerah," ujarnya.
Kemudian, lanjut Indra DPP PAN telah menghilangkan hak demokrasi kader dalam menentukan calon kepala kepala daerah.
"Hak suara kami sebagi kader tidak dihargai dalam menyepakati Paslon kepala daerah. Artinya, DPP tidak menghargai keputusan kami melalui pleno kami ditingkat DPD PAN Solsel, dalam rapat pleno kami hanya menyepakati satu Paslon kepala daerah saja yaitu Abdul Rahman - Rosman Effendi," ujarnya.
Indra juga menyatakan, pihaknya menilai DPP PAN tidak konsisten karena berjanji akan mengutamakan kader sebagai calon kepala daerah.
"Ketum DPP PAN Bapak Zulkifli Hasan pernah menyampaikan bahwa dalam penjaringan Cakada harus utamakan kader partai, juga kalau bisa Petahana. Dan kami telah menyiapkan permintaan ketum tersebut," katanya.
DPP PAN, imbuhnya dengan surat keputusan itu, pihaknya menganggap sebuah keputusan yang keliru dan tidak sesuai aturan partai.
"Karena Paslon itu jelas dan nyata bukan kader partai PAN. DPP PAN kami anggap telah menggunakan sistem komando dalam menetapkan Paslon," ucapnya.
Alasannya, imbuhnya, keputusan pihaknya melalui rapat pleno ditingkat DPD bahkan keputusan pleno ditingkat DPW Sumbar hanya mengajukan Paslon Abdul Rahman- Rosman Effendi untuk diteruskan ketingkat DPP PAN.
"Keputusan ini tidak dipertimbangkan oleh DPP PAN. Dan juga perlu kami sampaikan bahwa kami sebagai kader telah berjuang keras untuk membesarkan partai PAN di Solsel dengan perolehan 4 kursi di DPRD setempat, dua periode berturut- turut menduduki jabatan sebagai pimpinan di DPRD setempat," tandasnya.
Senada, Joni Aprizon Ketua DPC PAN Sangir Jujuan mengatakan pihaknya belum menerima semacam surat ataupun instruksi dari tingkat DPD sampai tingkat DPP untuk memperjuangkan Paslon diluar kader PAN.
"Jika memang ada Paslon yang diusung DPP diluar kader PAN maka saya pribadi siap mundur dari kepengurusan. Intinya, kami menolak jika yang diusung diluar kader sebab PAN bukan paratai komando. Namun, jika kader yang diusung maka saya akan berjuang keras," ujarnya.
Berbeda dengan itu, Ketua DPC PAN Sangir, Josra Wirman mengatakan secara administrasi partai, pihaknya masih loyal terhadap instruksi PAN.
"Jika diamanahkan partai nanti, untuk mengantarkan atau mendaftarkan dan mengurus Paslon Erwin Ali-Marwan Effendi ke KPU Solsel pihaknya akan lakukan. Namun, berbeda jika Ketua DPD PAN Solsel diganti sebelum mendaftarkan ke KPU, maka secara otomatis saya bukan lagi pengurus partai dan tidak berhak juga mengurus karena SK saya berada di DPD," katanya.
Menanggapi itu, Erwin Ali selaku kandidat yang diusung sebagai calon Bupati Solsel di Pilkada 2020 mengatakan jika pihaknya benar telah mendapatkan SK rekomendasi dari DPP PAN.
"Iya, memang SK dari DPP PAN tersebut benar adanya. Memberikan rekomendasi pada Erwin Ali - Marwan Effendi," tutupnya. (*/PN-001)
Sumber: harianhaluan.com
Post a Comment