News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Iriadi Pertanyakan Keputusan KPU, Eddie Moeras: KPU Jangan Memutuskan Berdasarkan Asumsi

Iriadi Pertanyakan Keputusan KPU, Eddie Moeras: KPU Jangan Memutuskan Berdasarkan Asumsi

SOLOK - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman, mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok yang tidak meloloskan mereka dalam tahapan Pilkada 2020. Iriadi mengatakan, dirinya tidak menerima dan mempertanyakan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar, yang menyatakan dirinya tidak mampu secara kesehatan untuk menjadi calon dan Bupati jika terpilih kelak. Iriadi dengan tegas membantah dirinya menggunakan alat pompa jantung untuk kegiatan sehari-hari. Menurutnya, jangankan memakai, melihat alatnya saja Iriadi mengaku belum pernah.

"Saya tegaskan, saya tidak menggunakan alat bantu pemacu jantung untuk sehari-hari seperti yang disebut-sebut. Saya sehat dan buktinya masih bisa terus beraktivitas," ungkap Iriadi Dt. Tumanggung saat memberikan keterangan pers, Kamis (24/9/2020).

Iriadi juga mengatakan, dirinya punya bukti kuat soal kesehatan jantungnya dari Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, sebagai pembanding atas hasil pemeriksaan yang dikeluarkan IDI Sumbar. Dalam hasil pemeriksaan di rumah sakit khusus jantung tersebut, Iriadi menyatakan tidak ada masalah dengan jantungnya. Bahkan Iriadi sempat berseloroh, jika ingin menguji kesehatannya, dirinya siap untuk lomba atau bertanding jalan kaki dari Solok ke Padang.

Iriadi mensinyalir ada pihak-pihak yang mencoba menghadang dirinya untuk ikut bertarung di Pilkada Solok. Untuk menghadapi proses sengketa di Bawaslu, yang sudah dimasukkan sebelumnya, Iriadi dan Agus Syahdeman bersama tim sudah menyiapkan penasehat hukum lokal dan nasional beserta bukti dan fakta-fakta.

"Yang jelas, kami akan tempuh jalur-jalur konstitusional dan mengikuti aturan untuk memperjuangkan hak kami yang dirampas. Kami meminta para pendukung, tim pemenangan, relawan dan simpatisan untuk menahan diri dan tidak bertindak anarkis. Kami juga meminta seluruh elemen untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Kami menumpangkan harapan terhadap Bawaslu untuk melakukan proses ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Kami mencari kebenaran melalui Bawaslu, PTUN bahkan MA jika perlu," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Solok Saiyo Sakato (S3), Eddie Moeras, SH, MH, menyatakan KPU Kabupaten Solok telah membuat keputusan kontroversial yang merugikan Iriadi-Agus Syahdeman. Menurut Eddie Moeras, seharusnya KPU Kabupaten Solok berhati-hati dan berkeadilan dalam menetapkan Calon Bupati Kabupaten Solok. Menurutnya, 4 Pasang Calon Bupati Solok yang diusung oleh partai peserta Pilkada secara keseluruhan memenuhi syarat dan sah Secara Administrasi.

"Pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari IDI Sumbar di RS Djamil Padang, para calon bupati telah sah dan memenuhi syarat secara administrasi. Secara profesi kedokteran, tugas dokter hanya sebatas memeriksa kesehatan para kandidat Bupati Kabupaten Solok. Menurut kami, dokter tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaannya, terkait sah dan atau memenuhi syarat dan atau tidak sah dan atau tidak memenuhi syarat terhadap para calon bupati. Peelu ditegaskan, bahwa kegiatan di RS M Djamil Padang adalah pemeriksaan kesehatan, bukan tes kesehatan, yang hasilnya ada yang lulus tes dan tidak lulus tes," tegasnya.

Eddie Moeras juga menegaskan KPU Kabupaten Solok patut diduga telah memutuskan dalam penetapannya, hanya berdasarkan asumsi. Yakni terhadap sesuatu yang belum terjadi dan atau sesuatu yang belum pasti terjadi terhadap kesehatan seseorang di masa yang akan datang.

"Menurut kami, hal ini adalah suatu keputusan dan penetapan yang patut diduga keliru dan tidak berdasarkan bukti dan fakta yang ada saat ini melainkan keputusan yang didasarkan atas asumsi yang belum tentu ada dan benar. Karena itu, kami meminta KPU Kabupaten Solok untuk lebih hati hati, objektif dan berkeadilan dalam memutus dan menetapkan keputusannya. Sebab, hal ini juga terkait kepentingan publik masyarakat Kabupaten Solok baik yang berada di ranah maupun di rantau," ujarnya.

Eddie Moeras juga meminta seluruh pihak untuk tidak beropini dan dapat menahan diri, serta tidak menyimpulkan berdasarkan asumsi, kecuali telah diputus oleh instansi yang berwenang dan telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

"Pak Iriadi telah mengajukan upaya hukum ke Bawaslu Kabupaten Solok. Semoga KPU Kabupaten Solok dapat mempertimbangkan dengan bijaksana dan seadil-adilnya, agar demokrasi dan hukum ditegakkan di Kabupaten Solok," tegasnya. (*/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment